BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENG

Disinyalir Pemdes Tanah Mea Lakukan Pungli  Bantuan BLT DD 

BIDIK DONGGALA- Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Tanah Mea, Banawa Selatan, Donggala berbuntut panjang dan mengundang perhatian publik.

Pasalnya, video amatir yang sempat viral beredar luas di media sosial tentang dugaan pemotongan fulus bagi 134 masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 di Desa Tanah Mea tersebut kabarnya di laporkan ke pihak Kepolisian Resor Donggala.

Menurut Camat Banawa Selatan, Hasan mengatakan, kejadiannya tepat pada tanggal 8 Mei 2020 di lakukan penyaluran dana BLT DD di desa Tanah Mea. Dan pada 11 Mei 2020 lalu, ada masyarakat datang melapor di kantor Kecamatan. Akan tetapi, yang datang melapor di kantor camat bukan penerima BLT DD.

Camat Banawa Selatan, Hasan
Camat Banawa Selatan, Hasan

“Yang datang melapor ke saya, bukan warga penerima BLT tapi oknum tertentu saja. Jadi saya minta untuk datang melaporkan adalah yang menjadi korban pemotongan untuk hadir di kantor Camat membuat laporan, atau warga yang menerima BLT DD dari Desa Tanah Mea,” Terang Camat Banawa Selatan.

Lebih lanjut di katakan Hasan, pada 12 Mei ada 6 orang kepala keluarga (KK) yang datang ke kantor Camat dan mengaku penerima BLT DD yang di temani seorang warga yang kelihatan tidak suka dengan kebijakan yang dilakukan Kades Tanah Mea, Basrudin.

“Sehingga hari itu juga saya langsung proses laporan mereka dan semuanya menyampaikan benar ada pemotongan BLT-DD sejumlah Rp.100 ribu rupiah perorang. Dengan dalih untuk di bagikan kepada warga Desa Tanah Mea yang layak menerima namun tidak terdaftar namanya dalam penetapan nama-nama penerima BLT DD.” Ungkapnya.

Menurut Hasan, laporan para warga yang mengadu itu tertuang dalam berita acara tertulis dan di tanda tangan para pelapor. Selanjutnya di konfirmasi ke pendamping desa dan mengakui benar ada pemotongan, dan selanjutnya kami perintahkan aparat desanya untuk di kembalikan ulang dana tersebut.

“Melalui pendamping desa, saya langsung perintahkan ke aparat desa Tanah Mea agar mengembalikan dana potongan itu dan sudah di lakukan. Namun, mereka yang 6 KK tadi datang lagi menanyakan perihal alasan pengembalian uang Rp.100 ribu rupiah itu dari pihak Pemmerintah Desa Tanah Mea,” Jelas Hasan

Sehingga jelas Hasan mengatakan, pada 15 Mei 2020 pihak Kecamatan lakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Tanahmea terkait perkembangan permasalahan itu, sekaligus mengundang ke kantor camat Banawa Selatan untuk mendengar apakah permasalahannya sudah tuntas atau belum.

“Jadi intinya kita sedang mengundang Pemdes Tanah Mea dan warga nya untuk datang ke Kantor Camat lakukan klarifikasi bersama. Saya sudah perintahkan Kasi Pembangunan untuk membuat surat undangan khusus untuk meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan warga penerima BLT-DD,” Tutup Hasan.

Laporan : Wies

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close