BERITA UTAMALINTAS SULTENGSigiSOROTAN
Kinerja Kades Pandere dan Perangkatnya Diduga Banyak Menabrak Aturan yang Berlaku
BIDIKSULTENG.COM – Demi menunjang kemajuan pembangunan di desa dan mensejahterakan warganya secara merata dan adil, tentunya sudah selayaknya menjadi tugas sekaligus kewajiban seorang Kepala desa dan perangkatnya, karena hal ini sudah di atur Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Pemerintah Desa ( SOTK ) dan di kuatkan dalam Undang – Undang No.22 Tahun 1999 Tentang tugas dan kewajiban kepala desa.
Kalau melihat dari aturan Permendagri di pasal enam, salah satu tugas dan fungsinya yakni ” Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenaga kerjaan “, namun sampai sejauh ini belum terlaksana sebagaimana harapan masyarakat Pandere, tutur Pemerhati warga desa Pandere M.Nasir Tula
Lanjut nasir mengatakan Sekarang ini, lanjut Wartawan yang sudah malang melintang di berbagai media di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, menyayangkan kinerja Kepala desa dan perangkatnya, apa lagi kalau berbicara masalah bantuan dan pembagian bantuan kepada warga Desa Pandere di mana berdasarkan informasi warga desa Pandera banyak yang tidak tersentuh dan memiliki kejanggalan dalam penyaluranya.
Hal ini sangat nyata terjadi di tengah – tengah warga tersebut, apa lagi dimana sebelumnya sempat termuat di berbagai media online, bagaimana pernyataan perwakilan warga Desa pandere bunga, dan mendapat dukungan warga lainya dimana tidak sesuainya pembagian bantuan dan terjadi banyak kejanggalan yang di luar prosedur cara pembagian bantuan ke warga.
Yang anehnya saat berita tersebut termuat dan di ketahui sebagian warga Pandere di salah satu media sosial, warga yang memberikan informasi ke wartawan dan menyuarakan aspirasinya sesuai data di lapangan, salah satu Kepala dusun inisial ( A ) mendatangi kediamanya yang sebelumnya ke salah satu rumah keluarganya dengan nada kesal dan agak keras mengeluarkan bahasanya, walaupun setelah kejadian itu menyesali atas tingakah lakunya kepada keluarga warga yang dimaksud, aku Nasir Tula.
Kalaw begini cara berbagai kinerja aparat pemerintah desa kepada warganya saat memberikan informasi yang dimana sekarang sangat kita ketahui bersama, adanya keterbukaan informasi publik mendapat perlindungan sesuai undang – undang, dia mendapat kecaman atau teguran keras, pastinya kalaw kebiasaan ini yakin warga bakal tidak percaya dan menyesali kelakuan aparat tersebut.
Sudah selayaknya selaku Kepala desa yang memiliki kewanangan kuat, melakukan peneguran dan melindungi warganya, ” Apa lagi kalaw menyangkut pemberian bantuan yang masuk ke desa kalaw warga mempertanyakan ke mana semua dan siapa semua warga yang layak mendapatkanya ” , bukan di takut – takuti warganya, kesal Nasir Tula.
Yang anehnya lagi warga yang memberikan informasi terkait pembagian bantuan tidak merata di desa pandere, Pada Kamis 21 Mei 2020 kembali tidak mendapat jatah upah kerjanya yang satu tahun masa kerjanya di salah satu TK desa Pandere dimana anggaran itu melekat pada Anggaran Dana Desa ( ADD ) Pandere, sebelumnya dari tahun – tahun kemarin dia terima upah kerja sebesar 900 ribu selama satu tahun , jelas ini menjadi tanda tanya besar, ada apa di balik itu.
Seharusnya Kepala Desa dan perangkatnya memiliki kepekaan kepada warganya, bukan menjauhi atau menyakiti setelah yang bersangkutan memaparkan adanya kecurangan pembagian bantuan di desa Pandere, geram Nasir Tula.
Malah yang terjadi di desa Pandera Kecamatan Gumbasa terkait pembagian bantuan, berdasarkan data – data yang ada kebanyakan yang menerimanya hanya mereka yang dekat dengan Kepala desa dan aparat pemerintah desa sekaligus faktor keuarga dekat.
Supaya tidak ada kejanggalan dan simpang siurnya data warga penerima bantuan, tentunya kami mempertanyakan, ” Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Desa, apakah masih memakai data lama atau data baru dalam pembagianya “, ini perlu jadi perhatian khusus buat warga desa Pandere, dan kami sendiri siap membantu mengawal persoalan ini sampai selesai dengan tuntas.
” Sebagaimana harapan Presiden RI Jokowi soal data terbaru dan akurat di setor kepusat dari semua desa untuk mendapat bantuan dari pusat ” , bukan saat pembagian bantuan ke warga di pakai data lama, setahu kami kalaw tidak salah ada sekitar enam atau tujuh model bantuan ke warga yang turun ke desa – desa dan kelurahan dari pusat ke daerah, jelas Nasir Tula
Kami mengajak warga untuk main buka – bukaan data pembagian bantuan dengan kepala desa dan aparatnya dalam satu pertemuan kelak terkait hal ini, semoga mendapat respon bagus dari Kepala desa, harapnya.
“Pastinya semua hal ini bakal kami pertanyakan dan temui langsung Bapak Bupati Sigi Irwan Lapata dan Kepala Dinas Pemerintah Desa Sigi, dalam waktu dekat ini,” ungkapnya
(tmr)