BERITA UTAMALINTAS SULTENG
Penanganan Banjir Tolitoli Masih Terhambat Pembebasan Lahan Bantaran Sungai Tuweley
BIDIKSULTENG.COM, TOLITOLI- Upaya pemerintah untuk segera mengatasi banjir tahunan di Tolitoli akibat luapan sungai Tuweley masih terhambat belum adanya titik terang pembebasan lahan di bantaran sungai.
Untuk mencari solusinya Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si mempertemukan pihak terkait untuk membahas penanggulangan bencana banjir Sungai Tuweley, Selasa (23/6) di ruang kerjanya.
Pertemuan siang itu diikuti Kadis Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng Ir. Abdul Razak, MT, anggota DPRD Sulteng Sonny Tandra, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui dinas terkait didampingi anggota DPRD Tolitoli.
Dari kronologi penanganan Sungai Tuweley dilaporkan bahwa Pemkab Tolitoli membutuhkan total dana 16,4 Miliar Rupiah untuk pembebasan lahan warga sesuai hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Akan tetapi kebutuhan dana justru membengkak sampai 68,5 Miliar karena tuntutan warga yang kurang puas atas nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah setempat.
Karenanya di tengah keterbatasan fiskal untuk proses pembebasan lahan, pemerintah kabupaten berharap bantuan pemerintah provinsi untuk mempercepat pembebasan lahan.
Apalagi di satu sisi, pihak BWSS III telah menyiapkan desain konstruksi Sungai Tuweley untuk pencegahan banjir sejak 2017 lalu atau setahun pascabanjir besar 2016 yang melanda Tolitoli.
Tapi lagi-lagi karena proses pembebasan yang tertunda maka rencana konstruksi belum bisa direalisasikan.
Padahal desain hanya berjangka waktu 5 tahun dan apabila lewat dari itu harus didesain ulang.
Agar pembebasan lahan segera tuntas maka sekda yang memimpin rapat, meminta Pemkab Tolitoli segera membentuk tim appraisal untuk menaksir nilai ganti rugi lahan yang wajar dan tidak berat sebelah.
Di samping itu kelengkapan dokumen kepemilikan lahan juga harus dicek secara teliti guna memastikan ganti rugi yang diberikan tepat sasaran supaya tidak merugikan pemerintah.
“Kalau mengganti itu harus ada dasarnya dan tidak bisa yang dipakai nilai dari masyakarat,” jelasnya.
Sekda pun menegaskan bahwa alokasi bantuan oleh pemerintah provinsi akan mempertimbangkan hasil perhitungan nilai dari tim appraisal.
“Cepat lambatnya proses bergantung dari penilaian appraisal,” pungkasnya.***