BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Wilayahnya, Ini Himbauan Wakapolres Sigi
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut memimpin langsung press release , pengungkapan kasus narkoba jenis sabu terhadap empat tersangka dan satu lainnya pengguna narkoba jenis koplo, berlangsung di halaman Mako Polres Sigi, Rabu (22/7/2020).
Kompol Sumangkut, mengungkapkan keempat pelaku yakni, IR (48), NR(46) dan IK (38), serta FR.(39), Polres Sigi berhasil menyita barang bukti (babuk ) 9 paket narkoba jenis sabu, seberat 1,55 gram siap edar, dan alat hisap sabu, handphone, serta sejumlah uang.
”Para tersangka mengakui perbuatan mereka atas inisiatif sendiri, tanpa peran serta bandar guna menjual narkoba dengan memecah menjadi paket kecil, senilai 100 ribu hingga kisaran Rp.150 ribu.” Ujar Wakapolres sigi.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI.No 35 tahun 2009. Tentang Narkotika ancaman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Untuk dendanya sebesar Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).maksimal Rp. 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah). atau Hukuman 20 tahun penjara dan denda minimal 1 Milyar, maksimal 10 Milyar.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dan mengawasi putra putrinya serta bersama sama memberantas peredaran penyalah gunaan Narkotika ini” tegas orang nomor dua di Mapolres Sigi ini.
(Tim Redaksi)