BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPalu
JKN Sosialisasikan Aturan Baru, Ini Temanya “Gotong Royong Semua Tertolong”
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan yang merupakan perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disosialisasikan secara virtual ke sejumlah pemda di Kawasan Timur Indonesia, termasuk Provinsi Sulteng pada Rabu (29/7/2020).
Nampak mengikuti sosialisasi dari ruang video conference kantor gubernur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. Faisal Mang, MM, Kadis Sosial Drs. H. Ridwan Mumu, M.Si, Plt Kadis Kesehatan dr. Jumriani, Kabag Humas Drs. Adiman, M.Si dan BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si pada pembukaan sosialiasi menyampaikan bahwa Perpres 64 Tahun 2020 mengamanahkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus dijamin oleh jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa poin penting dari Perpres ialah perbaikan struktur iuran, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.
Perbaikan struktur iuran meliputi penyesuaian besar iuran baru per Juli 2020, yakni kelas I menjadi 150 ribu, kelas II 100 ribu, dan kelas III 42 ribu.
Untuk kelas III, di bulan Juli sampai Desember 2020 pemerintah masih memberi keringanan, dimana untuk program bagi PBPU/mandiri kelas III mendapat subsidi 25.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 16.500.
Selanjutnya Ia menguraikan bahwa PBI (Penerima Bantuan Iuran) terbagi dua yaitu PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PBI Pemerintah Daerah (PBI-Pemda).
PBI-Pemda jelasnya adalah peserta yang selama ini dijamin dari daerah sementara peserta PBI-JK hanya fokus kepada yang terdaftar di APBN lewat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Di bagian lain, juga disosialisasikan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketiga SE Mendagri Nomor 441/3663/SJ tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemda.
Permendagri tersebut menerangkan bahwa bagi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan kepesertaan terhadap kepala desa dan perangkatnya maka harus diikuti dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran yang telah wajib dilakukan sejak April 2020.
Rinciannya ialah penganggaran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yakni sebesar 4% dibebankan bagi pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah dan satu persen bagi pekerja, dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran akan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dengan perbaikan-perbaikan itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan JKN supaya semua tertolong dengan gotong royong.***