BERITA UTAMALINTAS SULTENGPalu
Pemilih Suhu Tubuhnya 37 Derajat Celsius Dapat Gunakan Hak Pilihnya 9 Desember 2020
BIDIKSULTENG .COM ,- Media center merupakan wahana diseminasi informasi public dalam rangka mendorong partisipasi pemilih di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming saat membuka acara Focus Group Discussion tentang Pengelolaan Media Center dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19.
FGD berlangsung di Aula KPU Prov. Sulteng pada Selasa (28/7) dan diikuti Komisioner KPU kabupaten/kota Se Sulawesi Tengah, perwakilan media, Dinas Kominfo, Biro Humas Protokol Setda Prov. Sulteng.
Sementara itu, Komisioner KPU Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Sahran Raden,S.Ag,SH,MH mengatakan untuk mengoptimalkan pengelolaan media center KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dibutuhkan pengembangan sumber daya manusia dan inovasi.
Sehingga dengan diadakannya FGD, Ia pun berharap media center dapat menjadi jembatan informasi antara penyelenggara pemilu, peserta dan pemilih dalam pilkada serentak 2020.
“pemilih dan peserta pemilu memiliki akses informasi yang memadai terhadap informasi kepemiluaan yang dikelolah oleh media center,”katanya.
Terkait pelaksanaan hari H pencoblosan, Ia menyampaikan KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“ada semacam etika prilaku bagi pemilih dan penyelenggara kita (KPPS) di TPS untuk menggunakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara,”bebernya.
bila ditemukan pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius, Ia pun menuturkan pemilih tersebut akan diarahkan ke tempat khusus oleh petugas KPPS di TPS.
“yang bersangkutan setelah mencoblos, surat suara disimpan ke TPS tapi didampingi oleh KPPS, tentu dia menggunakan formulir A4 pendampingan pemilih dan KPPS wajib untuk merahasiakan apa pilihannya,”pungkasnya.***