BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAMSigi

“Penjahat Kelamin” Cabuli Anak Dibawah Umur di Desa Pakuli

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa Pakuli Kecamatan Gumbasa

Berawal kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun selaku korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya setelah 13 kali dipaksa melayani nafsu bejat dari sang pelaku yang sudah berumur 47 tahun.

“Kejadian ini dilaporkan akhir Oktober, namun pencabulan terjadi kurang lebih pada Agustus, September dan Oktober 2020 atau sudah berjalan selama tiga bulan,” ujar AKBP. Yoga Priyahutama, SH, S.I.K.,MH saat konferensi pers dihalaman Mako Polres Sigi, Senin (2/11/2020).

Dalam konferensi pers yoga menguraikan kejadian bejad yang di lakukan oleh pelaku yang berinisial RB yaitu awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui FB yakni korban LR umur 15 tahun, kemudian RB mengajak pertemuan di rumah korban, saat itu ternyata ayah korban adalah teman kerja dari pelaku.

“Adanya korban adalah anak teman sekerjanya maka pelaku RB,mengambil kesempatan untuk merayu-rayu korban LR dengan kata saya suka kamu serta pelaku mencoba mengeluarkan jurus mautnya untuk mencabuli si korban ”terang kapolres.

Kapolres menyebut, perlakuan yang berulangkali dialami korban mengakibatkan korban tidak tahan dan akhirnya melaporkan kepada Ibunya, atas kejadian itu Ibu korban melaporkan dan pihak Polres Sigi mengambil langkah untuk menangkap pelaku..

“Dari kejadian, kita mengamankan barang bukti satu lembar lengan pendek, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar baju berwarna hitam dan satu hanphone (HP) Oppo berwarna hitam untuk digunakan pelaku melakukan aktivitas rayuannya,” jelas kapolres.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D atau pasal 82 (1) juncto pasal 78 E undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close