BERITA UTAMA

Diduga Akibat Menyalahi Aturan Empat TPS di Sigi Pemilihan Ulang

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Pemugutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS yang ada di wilayahnya. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Sabtu (12/12/2020)

“Benar, kita ada beberapa TPS yang akan melakukan PSU dan rencananya akan dilaksanakan besok (hari ini red),” ungkapnya

Adapun TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 2 Desa Kaleke dengan jumlah 334 pemilih, TPS 1 Desa Pewunu dengan jumlah 328 pemilih (Kecamatan Dolo Barat) dan TPS 3 Desa Towulu dengan jumlah 204 pemilih (Kecamatan Kulawi ) serta TPS 11 Desa Kalukubula dengan 497 pemilih (Kecamatan Sigi Biromaru)

Menurut Hairil penyebab terjadinya PSU di empat TPS tersebut secara umum dikarenakan pertama pengunan A 5 yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara itu diberikan dua. Kemudian yang kedua ada juga penguna yang mengunakan KTP Elektronik dari luar wilayah Kabupaten Sigi tidak mengunakan A 5 dan lolos mencoblos dan yang ketiga ada juga salah satu TPS melakukan proses perhitungan sebelum jam yang ditentukan yaitu jam 13.00 Wit

“Dengan adanya PSU tersebut maka kami kembali menyampaikan surat pemberitahuan dan penyampaian kepada Pemerintah Desa dan penyelenggara untuk mengumumkan ke masyarakat,” ujar Hairil

Terkait suarat suara yang telah terpakai 9 Desember tidak lagi dipergunakan.Kita akan menggunakan surat suara pemilihan ulang

“Dimana saat ini untuk surat suara Bupati dan wakil bupati kebutuhannya ada di kami, sementara untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur adanya di KPU Provinsi dan yang akan dihitung adalah hasil pemilihan ulang,”katanya

Selain itu, kata hairil untuk mengantisipasi tidak terjadinya kecurangan maka surat suara yang sudah terpakai di 9 Desember itu disimpan dan diamankan di kantor KPU dan jenis surat suaranya ada pembeda.

Untuk itu, saya berharap kepada penyelenggara di TPS lebih berhati-hati lagi dan mengunakan tatacara sesuai dengan persedur yang ada agar supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang bisa memungkinkan terjadinya PSU atau kesalahan

Sementara untuk masyarakat saya berharap mari mengunakan hak pilihnya sebagaimana ditanggal 9 Desember

“Dan kepada pasangan calon juga kami berharap kiranya dapat bersama-sama untuk bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sigi,” tutupnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Marini Pettalolo mengatakan bahwa PSU ini terjadi bedasarkan hasil pengawasan Bawaslu dimana proses pemungutan suara 9 desember di beberapa TPS yang tidak sesuai dengan aturan yang ada

“Maka Bawaslu melalui Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk PPK melakukan PSU sesuai dengan perintah PKPU nomor 18 tahun 2020 kemudian PKPU nomor 19 tahun 2020,” jelasnya

Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close