BERITA UTAMALINTAS SULTENGPOLHUKAMPolitikSigi

Sofyan Nur Sebut “KPU Sigi Harus Mawas Diri”

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Pemugutan Suara Ulang (PSU) pada Ahad (13/12) di empat TPS yang ada di wilayahnya,

Adapun TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 2 Desa Kaleke dengan jumlah 334 pemilih, TPS 1 Desa Pewunu dengan jumlah 328 pemilih, dan TPS 3 Desa Towulu dengan jumlah 204 pemilih serta TPS 11 Desa Kalukubula dengan 497 pemilih

Sebelumnya pihak KPU Sigi menjelaskan bahwa penyebab terjadinya PSU di empat TPS tersebut secara umum dikarenakan perta pengunan A 5 yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara itu diberikan dua

Kemudian yang kedua ada juga penguna yang mengunakan KTP Elektronik dari luar wilayah Kabupaten Sigi tidak mengunakan A 5 dan lolos mencoblos dan yang ketiga ada juga salah satu TPS melakukan proses perhitungan sebelum jam yang ditentukan sekitar jam 13.00 Wit

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Marini Pettalolo mengatakan bahwa PSU ini terjadi bedasarkan hasil pengawasan Bawaslu dimana proses pemungutan suara 9 desember di beberapa TPS tidak sesuai dengan aturan yang ada

“Maka Bawaslu melalui Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk PPK melakukan PSU sesuai dengan perintah PKPU nomor 18 tahun 2020 kemudian PKPU nomor 19 tahun 2020,” jelas Steny

Minyikapi persoalan itu mantan Komisioner KPU Sigi Sofyan Nur, SE sangat menyayangkan adanya pelaksanaan PSU yang terjadi dibeberapa TPS di wilayah Kabupaten Sigi

“Ini sangat disayangkan kalau seperti ini kejadiannya, sehingga terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas di tingkat penyelenggara paling bawah, berarti KPU Sigi tidak maksimal, tidak sempurna melakukan pembekalan atau mengedukasi kawan-kawan penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” Tegasnya

Lanjut Sofyan mengatakan maka dari itu, Hairil selaku Ketua KPU Sigi dan Komisioner KPU Sigi yang lain, “harus mawas diri” kejadian dan kesalahan ini tidak luput dari kesalahan penyelenggara KPU Sigi itu sendiri,

“Dan tentunya hairil selaku Ketua tidak boleh menyalahkan para penyelenggara di tingkat bawah karena kesalahan ini bagian dari materi yang tidak sempurna yang di sampaikan kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah,”ujarnya

Maka dari itu, Sofyan mengatakan “Hairil selaku Ketua KPU Sigi tidak boleh berkelit mengatakan bahwa ini kesalahan teman-teman penyelenggara di tingkat bawah itu sangat tidak elegan,” ucapnya

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (14/12/2020) mengatakan apa yang terjadi diempat TPS sehingga PSU diluar dugaannya

“Ia kita sama sekali tidak menginginkan terjadinya PSU di Kabupaten Sigi khususnya di empat TPS, dan ini sama sekali tidak ada direncanakan sebelumnya, kalua ini kita rencanakan sama artinya kita tidak professional dan independen” katanya

Lanjut hairil mengatakan sebelumnya kita sudah upayahkan semaksimal mungkin melakukan bimbingan teknis dimana kita lakukan secara berjenjang,

“Tentunya persoalan bimbingan teknis yang kita lakukan ini apakah masalahnya di orang yang memberikan atau diorang yang menerima yang jelas kami sudah laksanakan,” kata hairil

Kalaupun terjadi kekeliruan dan kesalahan tentunya pertama saya tegaskan sama sekali itu tidak ada unsur kesengajaan, semata-mata yang bekerja ini adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, yang kedua tentunya kami menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas.

Maka dari itu, selaku Ketua KPU Sigi, saya tidak pernah menyalahkan petugas ditingkatan bawah, “Sebab saya mengakui bahwa mereka juga dengan segala keterbatasan, kecapean dan kelelahan sehingga ada hal-hal sifatnya keliru bisa terjadi, ya manusiawilah,” ucapnya

Selain itu sayapun tidak pernah marah kepada para KPPS, karena itu adalah jajaran kita yang membantu semua proses-proses pelaksanaan ditingkatan bawah

Menyikapi masukan atau kritikan yang ditujukan kepadanya Hairil mengatakan bahwa itu adalah hak mereka dan saya juga tidak berani mengatakan tidak ada benarnya artinya orang kan punya hak masing-masing untuk berpendapat

Yang jelas saya tidak pernah menyalahkan silahkan saja berpendapat namun jangan kita terlalu jauh untuk mengucapkan segala sesuatu yang sifatnya tidak disegaja, sifatnya hilaf, dan salah itu semua menjadi disengaja dan punya kepentingan tertentu.

“Saya menegaskan bahwa kami tidak mempunyai kepentingan, semata-mata menjalankan ketentuan dimana rekomendasi itu sudah keluar maka kami harus tindak lanjuti,” Tegasnya

Untuk itu, saya berterimaksih kepada rekan-rekan siapapun dia yang menyampaikan saran, masukan baik yang sifatnya membangun dan memperbaiki kedepannya tentunya kami tidak menutup diri

(Tim Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close