BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAMSigi
Warga Desa Pewunu Diduga Kasus Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap SFR alias Sam (39), warga Desa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Janni Sagala, S.H mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (11/02/21) bertempat di Desa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Sigi,” katanya”,Ujarnya.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman serta beberapa Plastik Bening.
“Pelaku dan barang bukti untuk sementara ini masih diamankan di Polres Sigi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Selanjutnya terhadap pelaku Akan dilakukan Pemeriksaan Urine serta melakukan pemeriksaan Barang Bukti Di Labfor Makassar ,” jelasnya.
Ditambahkannya, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan peredaraan narkoba di wilayah Kab. Sigi, Karena itu diharapkan kepada masyarakat dan semua pihak terkait jika menemukan ada kegiatan peredaraan narkoba di wilayahnya agar segera melapor ke pihak berwajib agar dapat langsung ditindaklanjuti.
“Jangan sampai peredaraan narkoba menjadi meluas di wilayah Kab. Sigi, oleh sebab itu mari kita bersama-sama dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah kita, Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama,” pungkasnya.*