BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGPOLHUKAM
Diduga Inspektur Inspektorat Donggala Jadi “Penagih Hutang” di Proyek DD
BIDIKSULTENG.COM, DONGGALA- Diduga kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di kab Donggala di sinyalir berkedok kegiatan sinkronisasi program kegiatan antara Pemkab Donggala dan Pemdes melalui dua program kegiatan yakni, Pengadaan Satelit dan website desa dan pengadaan peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) desa Tahun Anggaran 2019-2020 lalu. Hal itu menjadi perhatian serta menuai berbagai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.
Tentunya Proyek yang diduga kuat titipan dari oknum pejabat penting di Kabupaten Donggala itu, di sinyalir jadi bancakan semata untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok lingkar penguasa meluncur di desa-desa, dengan modus mengintervensi kewenangan Kades dalam hal menyusun APBDES dengan cara menitip dua program kegiatan itu.
Diketahui, pembiayaannya di masukan dalam APBDES tiap-tiap desa atas dua kegiatan tersebut, yang totalnya senilai Rp.100 juta rupiah diluar pajak. Karena PPN dan PPH nya dibebankan kepada desa untuk membayar.
Dan ironisnya, harga yang ditawarkan oleh pihak rekanan CV. HC dan CV. MMP tidak rasional di pasaran alias ada dugaan penggelembungan harga satuan barang (mark-up).
Maka untuk itu DPRD Donggala dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil sejumlah pihak, baik Dinas PMD, Inspektorat, pihak perusahaan CV. HC dan CV. MMP serta para Kades se-Kabupaten Donggala, terkait persoalan tersebut. demikian di sampaikan Ketua DPRD Donggala, Takwin saat dimintai tanggapannya.
Untuk itu menurutnya, RDP kali ini Dewan akan bersikap lebih tegas, mengingat RDP beberapa waktu lalu sejumlah pihak yang di undang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Komisi I DPRD Kab donggala tidak pernah hadir dan terkesan tidak menghargai undangan lembaga tersebut
“Hal ini maka Kami segera mengundang kembali semua pihak yang terkait dengan masalah itu untuk hadir dalam RDP berikutnya. Dan kalau memang sifatnya mendesak, kami akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan ini dan jika nantinya di temukan tindak pidana yang sifatnya merugikan keuangan Negara terkait penggunaan DD, DPRD Donggala akan merekomendasikan ke penegak hukum untuk di lakukan penyelidikan, “ Tegasnya.
Pada intinya kami mendukung semua program Desa yang tujuan dan asas manfaatnya bisa dinikmati langsung masyarakat di desa, terang Takwin. Tapi bilamana, program yang semula tujuannya bagus dan ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan justru terjadi benturan kepentingan oknum pejabat untuk mencari keuntungan semata, maka DPRD akan mengambil langkah politik dan langkah hukum.
”Hal ini kami lakukan, tidak lain semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala, agar perilaku absurd, oknum pejabat tidak berlaku sewenang-wenang, memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya yang semestinya harus di gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.” Imbuh Takwin.
Sementara Secara terpisah, menurut Abdul Haris Dg Nappa, SH. MH Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) menyatakan, dua program titipan ke desa-desa se-Kabupaten Donggala yang anggarannya diduga di colek dari dana desa dinilai tidak lebih, sebagai modus koruptif yang sifatnya tidak manusiawi.
“Saya mengutuk keras dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum pejabat di Pemkab Donggala, yang dengan arogansi kekuasaannya mengintimidasi para Kades melalui surat yang di buat oleh Inspektorat Donggala yang dapat di maknai sebagai bentuk menakut-nakuti para Kades.” Tegas Haris.
Karena jika di cermati salah satu isi Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 700/207.i/Itkab/VIII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 dan selain itu ada beberapa surat yang isinya sama namun, tanggal dan bulan berbeda yang di tanda tangani Plt Inspektur Inspektorat Donggala bunyinya bernada ancaman terhadap semua Kades yang di surati.
Surat Undangan Klarifikasi bunyinya bernada ancaman terhadap semua Kades yang di surati terdapat kalimat pada paragraf terakhir, bunyinya : “Sebagai panggilan pertama dan terakhir sebelum dilakukan proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).” Dan tembusannya di sampaikan kepada sejumlah pejabat termasuk penegak hukum. Jelas Haris yang juga sebagai advokat yang pernah menggugat Bupati Donggala di PTUN Palu,
Haris juga mempertanyakan, apakah seorang Inspektur pada Inspektorat Donggala paham dan mengerti Tupoksi sebagai pejabat Plt Inspektur. Karena bila di analisa, surat yang di keluarkan ketika itu DBL menjabat sebagai Plt Inspektur Inspektorat Donggala, diduga tidak lebih sebagai penagih hutang alias ‘debt collector’ yang mewakili kepentingan perusahaan CV. HC dan CV. MMP.
“Saya menilai Plt Inspektur menyalahi tugas pokoknya, karena tugas pokoknya adalah membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Bukan justru bertindak seolah-olah seperti penagih hutang mewakili kepentingan perusahaan.” Kecam Haris.
Haris meminta kepada para penggiat Anti Korupsi untuk menyatukan langkah mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Donggala.
Lanjut di katakannya, DPRD Donggala yang memiliki fungsi pengawasan jangan hanya berpangku tangan alias menjadi penonton atas permasalahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya yang ada di desa-desa.
“Kita tahu, Donggala saat ini masuk kategori daerah tertinggal dan angka kemiskinannya tergolong tinggi. Ini diduga mencerminkan betapa bobroknya kinerja Pemkab Donggala, lemahnya pengawasan DPRD Donggala selaku wakil rakyat dan serta di duga tumpulnya penegakan hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di kabupaten donggala” pungkap Haris.
Tim Liputan bidiksulteng.com