BERITA UTAMALINTAS SULTENG
Diduga “Pemerasan dan Pungli” Camat Marawola Akan Dipolisikan
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Pemerasan dan penipuan serta pungutan liar( Pungli) adalah suatu tindakan yang berarti meminta atau memungut uang atau memungut biaya yang sengaja dilakukan oleh oknum dengan jumlah tertentu, dan dengan tujuan tertentu, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Ungkap Abdul Haris Dg Nappa SH kepada media ini.
Lanjut Haris selaku kuasa hukum Sumiati warga Tinggede Selatan mengatakan akibat perbuatan tersebut tentu sangatlah merugikan klien kami. Pemerasan dan penipuan serta pungli adalah pengutipan yang tidak resmi yang tidak dilindungi oleh peraturan pemerintah dan undang undang. terkadang pemerasan dan Pungli juga di sebut dengan istilah uang tandatangan dan stempel.
Meskipun pemerasan dan penipuan serta Pungli dilarang keras, namun tidaklah berlaku bagi Oknum Pejabat di Kecamatan Marawola tersebut.
Dengan kekuasaannya selaku Penjabat orang nomor satu di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diduga telah melakukan pemerasan, penipuan dan pungutan liar yang seharusnya tidak boleh dia lakukan terhadap warga Tinggede Selatan sebab hal itu mencederai tupoksinya sebagai perpanjangan tangan Bupati dan juga sebagai seorang PNS.
Olehnya sang Camat Marawola telah diduga meminta atau memungut biaya administrasi sebesar Rp 15 juta terhadap klein kami yakni Sumiati warga Tinggede Selatan terkait pembuatan Surat Penyerahan sebidang tanah ungkap kuasa hukum ibu tersebut
Hal itu kata Haris terkuaknya informasi ini karena kekesalan seorang ibu rumah tangga yang telah mengurus surat tanah tak kunjung ditandatangani oleh Camat Marawola, Padahal Camat tersebut sudah terima uang adminstrasi sebanyak Rp. 2 juta dari ibu tersebut.
Lebih jauh kuasa hukum Sumiati mengatakan bahkan Camat pun di duga meminta kayu kepada klien kami Sumiati sebanyak 1(satu) kubik stengah dengan Harga Rp. 3 juta lebih dan ini sudah dipenuhi oleh klein saya (Sumiati ) namun Camat belum juga mau menandatagani surat tanah, hal ini membuat klien kami (Sumiati) menjadi kecewa dan merasa dirinya dirugikan oleh orang nomor satu di Kecamatan Marawola.
Menyangkut tindakan sang Camat yang di duga melakukan pemerasan, penipuan serta pungli, maka Haris selaku kuasa hukum Sumiati warga Tinggede Selatan akan melaporkan orang nomor satu di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi ke pihak berwajib yakni Kepolisian,” tutupnya
Sementara terkait dugaan pemerasan dan pungli tersebut maka awak media ini mencoba konfirmasi Camat Marawola dan mendatagi kantor pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 jam 10.00 wita dan langsung menemui Camat di ruangannya, namun beliau mengatakan bahwa saya lagi rapat dengan Bupati melalui zoom sembari dia memegang leptop pribadinya serta saya belum siap untuk di konfirmasi pada hari ini, ” ungkapnya.
Bahkan awak media ini pun tidak bosan-bosanya mencari jalan untuk mendapatkan hasil konfirmasi dari camat tersebut, maka awak media ini kembali konfirmasi Camat melalui telfon gengamya 08125444xxx pada hari selasa tanggal 16 Februari 2021 jam 11.18 Wita, namun Camat pun lagi-lagi tidak mau memberikan keterangan terkait hal tersebut di atas, tentunya naiknya berita ini maka sampai hari ini Camat Marawola belum memberikan keterangan kepada pihak media ini.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat sigi yang tidak mau namanya di tulis dalam berita ini mengatakan kepada awak media ini bahwa kalau pun benar dugaan terkait pemerasan dan pungli yang di lakukan oknum Camat tersebut, maka sangat di sayangkan tindakan pemerasan dan pungli terhadap warganya sendiri serta tidak relefan dan tidak terpuji kalau se orang Camat melakukan hal serendah itu.
Dan bila mana benar dugaan tersebut maka Bupati Sigi harus memangil Camat tersebut untuk diklarifikasi tentang dugaan pemerasan serta pungli yang meresakan masyarakatnya. bersambung ke edisi berikutnya.
(Tim)