BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Sat Narkoba Polres Sigi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Trans Palu- Palolo
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Usai menangkap dua terduga pelaku di Desa Makmur Kec. Palolo Kab. Sigi, kini Sat Narkoba Polres Sigi kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. Selasa (09/02/2021).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala saat di temui membenarkan terjadinya penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Trans Palu-Palolo Desa Bora Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Sekitar Pukul 20.00 WITA. Ungkapnya.
Ia mengatakan terduga pelaku berinisial YP (31) adalah warga Desa Bahagia Kec. Palolo Kab. Sigi.
Lanjut beliau menjelaskan penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa bahwa yang bersangkutan akan melintas Jalan Trans Palu-Palolo, lalu di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Yg Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) Buah tempat rokok surya 16 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino DN 5032 IN beserta Kunci dan STNK.
Saat ini, kata Iptu Jani Sagala, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harap Kapolres.*