BERITA UTAMALINTAS SULTENG
Tidak Benar Camat Marawola Diduga Melakukan “Pemerasan dan Pungli”
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Sehubungan dengan pemberitaan pada edisi kemarin tentang dugaan pemerasan dan penipuan serta ( Pungli) yang di di tujukan kepada camat marawola yakni Nuzulludin terhadap masyarakatnya yaitu sumiati warga tinggede selatan.
Bahwa tidak benar tindakan atau dugaan yang seperti apa dalam pemberitaan tersebut terhadap warga desa tinggede selatan sekali lagi nuzuludin mengatakan terhadap pihak media ini pada hari jum’at tanggal 19 februari 2021 jam 14.00 wita. Bahwa itu tidak benar dan ini merupakan fitna terhadap saya selaku camat maravola.
Lanjut camat maravola mengatakan sesunggunya kejadianya awalnya yaitu sumiati warga tinggede selatan ingin menjual sebidang tanah yang berukuran kurang lebih luasnya 400 persegi.
Tentunya dalam penjualan tanah tersebut sumiati datang ke saya selaku camat untuk menandatagani surat jual beli tanah dan itu sudah saya tandatangani dengan luas kurang lebih 400m per segi,sembari dia sumiati mengatakan bahwa nanti kalau sudah laku tanah ini pak camat nanti saya sumiati memberikan dana sebesar Rp 15 juta.
Namun sampai hari ini juga janjinya sumiati untuk memberikan dana tersebut belum juga ada saya camat menerimanya,dan itupun saya selaku camat tidak perna mengharapkan dana tersebut untuk di berikan kepada saya selaku camat ungkapnya
Lanjut camat mengatakan selesainya tanah tersebut saya tanda tangan surat jual beli,maka sumiati datang lagi untuk menyedorkan surat tanah yang lain untuk di tandatangan,namu saya selaku camat mengatakan bahwa untuk sementara surat tanah ini belum bisa saya tanda tangan karena menurut informasi bahwa tanah tersebut belum jelas pemiliknya.
Tentunya saya selaku camat harus turun mengecek langsung kebenaran tentang pemilik sah tanah tersebut,dengan data yang kami dapatkan di lapangan kata camat bahwa pemilik tanah tersebut belum jelas dan hasil keputusan desa bahwa untuk mengetahui kebenaran siapa pemilik sah tanah tersebut harus melalui musyawara adat di Desa.
Dengan hasil musyawarah lembaga adat di desa memutuskan bahwa harus di musyawarakan di lembaga adat tingkat kecamatan marawola,maka dengan hal ini tentunya saya selaku camat harus menugu keputusan lembaga adat kecamatan tentang kepemilikan sah tanah tersebut.
Menyangkut hal tersebut,maka saya camat bisa menandatagani surat tanah itu harus menugu keputusan lembaga adat kecamatan marawola.tandas camat.
Selain dugaan tuduhan tentang pemerasan,penipuan dan pungli itu betul- betul fitna terhadap saya selaku camat,sebab apanya sumiati saya peras dana yang dia janjikan ke saya sampai hari ini tidak ada saya terima daru sumiati,sementara dugaan penipuan terhadap sumiati apanya saya tipu,hanya persoalan surat tanah belum saya tanda tangan itu di katakan menipu,itu semua harus menugu keputusan lembaga adat desa dan kecamatan tentang siapa sebenarnya pemilik sah tanah tersebut.dan mengelai pungli kata camat apanya sumiati saya ambil uangnya itu sampai hari ini tidak perna saya terima dan menyangkut kayu jadi 1 setengah kubik yang sumiati berikan ke saya itu tidak perna saya camat meminta,namun sumiati memberikan kepada saya karena saya adalah teman sumiati pada saat sekolah SMP Dan SMA.ungkap camat.
Sementara ishak selaku pengacara camat tersebut membenarkan apa yang dikatakan camat serta tuduhan terhadap camat itu tidak benar,ini adalah merupakan fitna terhadap camat maravola.ungkap ishak mengakhiri colotenya.
(Tim)