BERITA UTAMAPolitikSigi
Rapat Paripurna, DPRD Sigi Tetapkan Rancangan Keputusan Rekomendasi LKPJ Bupati
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- DPRD Kabupaten Sigi menetapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi tahun 2020, dalam Rapat Paripurna, yang berlangsung Kamis (29/04/21).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri Ketua dan seluruh anggota Pansus II.
Sebelum penetapan rancangan keputusan, ketua Pansus II DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif, menyampaikan sedikit banyaknya dinamika dalam proses pembahasan karena adanya perubahan regulasi yang baru, terkait dengan pedoman dalam pembahasan LKPJ.
Dijelaskannya, dalam pembahasan kali ini menggunakan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 yang memang baru berlaku untuk LKPJ tahun ini.
“Di pihak OPD sendiri, masih banyak yang keliru. Sehingga tidak sama persepsi, terutama dalam mengisi tabel maupun format yang diminta Permendagri tersebut. Maka pembahasannya cukup lama,” terang Abdul Rifai.
“Selain dokumen, juga meminta keseriusan OPD dalam membantu data sebab dokumen tersebut butuh asupan data. Jadi ini perlu perhatian dalam pembahasan,” tambahnya.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada tenaga ahli DPRD yang sudah memberikan pendampingan dan masukan kepada Pansus, sehingga bisa mendapatkan prodak dan rekomendasi tersebut, yang diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” tambah Abdul Rifai, lagi.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sigi.
“Semoga apa yang telah saudara-saudara rumuskan dapat berguna bagi daerah dan rakyat Kabupaten Sigi,” tuturnya.
(tim)