BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENG

Abdullah Yahya: “Saya Tidak Pernah Ajukan Gugatan Terhadap 25 Anggota DPRD Donggala”

BIDIKSULTENG.COM, DONGGALA – Aneh bin janggal, gugatan Citizen Law Suit (CLS) Perbuatan Melawan Hukum atas Hak Angket yang bergulir di DPRD Donggala terhadap Bupati Kasman Lassa melalui Pengadilan Negeri Donggala, isi dan materi gugatan tidak di ketahui penggugat. Celakanya lagi, penggugat mengaku hanya di catut namanya sebagai penggugat.

Perkara Perdata berupa Gugatan CLS (Gugatan Warga Negara) yang diajukan oleh 5 orang warga Kabupaten Donggala terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Donggala telah didaftarkan melalui E-Court di daftar tanggal 06/08/2021/PN Dgl dengan Register Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Dgl. Demikian di sampaikan Jubir PN Donggala, Andi Aulia Rahman, dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Adapun lima orang penggugat itu adalah Abdullah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim, dan Maslono. Karena 25 tergugat Anggota DPRD Kabupaten Donggala secara kelembagaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) dengan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib menciptakan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Lalu Moh Sandi Iramaya sebagai Ketua Majelis, Ahmad Gazali dan Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah sebagai Hakim Anggota. Lebih lanjut Andi mengatakan, Sidang pertama di jadwalkan pada Kamis, 19 Agustus 2021, jam 10:00 WITA, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Donggala dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 yang ketat.

Gugatan CLS di sinyalir orientasinya untuk mengganggu dan hendak melumpuhkan Hak Angket yang di helat oleh Gedung DPRD Donggala. Ini dagelan politik dan gerak akal bulus segelintir oknum, menciptakan seakan-akan Hak Angket menimbulkan gejolak, keresahan dan berdampak luas bagi masyarakat. Demikian penilaian Abd. Haris Dg, Nappa, SH selaku masyarakat asal Balukang, Sojol, Donggala.

Abd. Haris Dg, Nappa, SH
Abd. Haris Dg, Nappa, SH

“Adakah kerugian yang dirasakan Warga Negara jika Hak Angket berlanjut, dan apakah Gugatan Citizen Law Suit (CLS) benar mewakili kepentingan umum atau hanya kepentingan pribadi dan kekuasaan. Dan bukankah kerugian terjadi apabila ada hak atau kepentingan seseorangyang dilanggar akibat perbuatan orang (subyek hukum) lain.” Ujar Haris dengan nada tanya.

Padahal semestinya gugatan tersebut, di alamatkan kepada Bupati Donggala atas adanya kebijakan yang berdampak luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seperti misalnya, kasus proyek TTG di desa melalui Dana Desa di Tahun 2020 dan berbagai kebijakan lainnya yang kini menjadi obyek penyelidikan DPRD yang diduga merugikan kepentingan umum.

Hak Angket tidak bisa masuk dalam objek gugatan Citizen Law Suit (CLS), karena sifatnya tidak berlaku untuk umum. Hak angket hanya untuk anggota DPRD kepada Bupati, bukan kepada Umum. Selain itu Hak Angket juga tidak menimbulkan kerugian kepada warga Negara. Sangat keliru bila Hak Angket dijadikan obyek gugatan Citizen Law Suit/Action Popularis. Terang Haris.

Dengan demikian papar Haris menegaskan, Hak Angket yang sedang berjalan merupakan keputusan Rapat Paripurna Dewan. Dan karena itu karakter gugatan Citizen Lawsuit adalah sengketa administrasi, bukan keperdataan sehingga seharusnya menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan Peradilan Umum.

Apalagi kabarnya, ada penggugat buta namanya hanya di catut sebagai salah seorang penggugat dan tidak tahu-menahu isi dan materi gugatan CLS tersebut. Inikan jadi lelucon demi kepentingan politik kekuasaan yang tidak lain tujuannya hanya untuk menghentikan Hak Angket demi keamanan dan bikin nyaman “Si-Tuan.”

Secara terpisah, saat di konfirmasi di rumahnya, Abdullah Yahya Soumena justru kaget dan menolak kalau namanya ada dalam daftar penggugat. Menurutnya, baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketua FKUB Kabupaten Donggala tidak pernah mengajukan atau berperan aktif untuk jadi penggugat 25 Anggota DPRD Donggala ke Pengadilan Negeri Donggala.

“Saya tidak pernah mengajukan, berperan aktif dalam membicarakan ataupun membahas gugatan terhadap Lembaga DPRD dan 25 anggota DPRD Donggala, baik secara pribadi maupun sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Donggala bersama empat orang lainnya itu.” Ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan, selain tidak mengenal empat orang penggugat lainnya, juga merasa heran ada tiga orang pengacara sebagai kuasa hukum penggugat. Persoalan gugatan ini sangat aneh sekali, karena tiba-tiba muncul gugatan tanpa sepengetahuan yang menggugat apa isi dan materi gugatan. Lucunya lagi, ada pendampingan dan menunjuk tiga orang pengacara menjadi kuasa hukum.

Namun, ungkap Ketua FKUB Donggala itu mengatakan, dirinya beberapa hari lalu di datangi seorang pengacara bernama Moh. Rafiq dan menyodorkan 3 lembar surat untuk di tanda tangani. Ketika di tanyakan apa isi suratnya, tidak di jelaskan secara rinci dan mendetail dan hanya berkata nanti di tanyakan saja dengan Racman Kasim.

“Waktu itu Rafiq datang kerumah menjelang petang dan saya langsung di sodori surat untuk di tanda tangan tanpa ada penjelasan apa isi suratnya. Dia bilang, Om tanda tangan saja dulu ini nanti tanyakan sama Racman Kasim. Jadi saya tidak baca apa isinya, apakah gugatan atau surat kuasa, ya terpaksa saya tanda tangan saja.” Kata Abdullah Yahya.

Selaku pribadi dan sekaligus Ketua FKUB Kabupaten Donggala, sangat menyayangkan tindakan para pengacara tersebut, melakukan pekerjaannya dengan cara-cara tidak terpuji dan cenderung menodai etika sebagai pengacara. Inikan artinya mencatut nama orang lain demi untuk kepentingan sesaat dengan cara akal bulus.

“Saya sudah hubungi keduanya, si Rafiq dan Racman Kasim melalui telponnya. Saya tanyakan kenapa ada nama saya di cantumkan sebagai penggugat. Dan saya sampaikan kepada mereka, surat kuasa itu tidak pernah di beritahukan kepada saya. Dan surat kuasa itu saya cabut dan nama saya harus di hapus sebagai penggugat.” Pungkasnya.

Wies

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close