BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Lima Orang Kasus Pencuri Ternak di Limpahkan ke Kejari Donggala
BIDIKSULTENG.COM,SIGI- Lima orang tersangka kasus pencurian ternak di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu telah P21 dan saat, berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka akan diserahkan ke kejaksaan negeri donggala.
Tersangka diketahui berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).
“Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing, saat press release, Kamis (14/10/21).
Kapolsek Dolo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.
Dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor Sapi dan 1 Unit Alkon. “Dari pengembangan tersebut kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya,” ungkap Kapolsek
Tidak lupa kapolsek dolo menghimbau
Agar masyarakat lebih memperhatikan hewan ternaknya, sebaiknya dikandangkan ditempat yg mudah dipantau dan dijaga
Semoga dengan proses hukum seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku atau yg akan mencoba melakukan kejahatan dan dapat mencari rejeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum.
Tutup itu jimmy ( ID )