BERITA UTAMAHukumKriminalNASIONALPOLHUKAM
Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap DPO Kejari Riau
BIDIKSULTENG.COM, PALU- Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejati Sulteng bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir berhasil menangkap Ir. Mujiono, Pukul 11.30, di rumah kediamannya, di Kota Palu, Jumat (29/10).
Mujiono karyawan PT.Inhu Tani IV Riau, merupakan buron terpidana kasus Korupsi merugikan keuangan Negara Rp1,2 miliar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan buron tersebut adalah, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan buron sebagaimana tersebut di atas dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah.
” Dan telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana berada di kota Palu,”kata Reza.
Ia mengatakan, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,”kata Reza kepada MAL Online.
Selanjutnya kata Reza, terpidana akan di berangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk di laksanakan eksekusi.
Dalam kasus ini Ir. Mujiono tidak sendiri turut pula Ir.Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan , Keduanya divonis 2 tahun pidana penjara, membayar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan menghukum membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta.