BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi
BIDIKSULTENG.COM, PALU-
Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.
“Terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat dalam keterangan tertulisnya Pada Jumat ( 26/11/2021).
Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kel.Talise Kec. Mantikulore kota palu,
Dalam penangkapan yang dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif,
Setelah ditangkap terpidana langsung di bawa menuju kejati sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian di laksanakan eksekusi di Lapas Petobo Palu.
Sebelumnya Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.*