BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Sat Narkoba Polres Sigi Ringkus Warga Kulawi Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BIDIKSULTENG.COM,SIGI – Sat Narkoba Polres Sigi, Selasa, (18/01/2022) sekitar Pukul 09.30 Wita berhasil meringkus Satu orang Pria berisinial CK (22) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di kediamannya yang berada di Desa OO Kec. Kulawi, Kab. Sigi.
“hari ini kami berhasil mengamankan satu orang pria warga desa OO kec. Kulawi yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu yang merupakan T.O dari Sat Narkoba ”Jelas Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos.
Dikatakannya, pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait keberadaannya dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil penangkapan terduga pelaku, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 2 (dua) Paket yang di duga sabhu dengan dengan berat bruto 0,31 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabhu, 1 ( satu ) buah dompet warna kuning tempat simpan sabhu, 1 ( satu ) buah kotak macis kayu merek pelangi tempat simpan sabhu, 1 ( satu ) buah pipet sendok sabhu, dan 1 ( satu ) buah gunting kecil.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjutak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
“Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.” Tegasnya.*