BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAM

Seorang Wanita di Palolo Ditangkap Polisi Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BIDIKSULTENG.COM,SIGI– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi jajaran Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RA (36th) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa sejahtera,kecamatan palolo, kabupaten sigi, Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.S.I.K.,M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan penangkapan tersebut, “terduga pelaku  yakni wanita berinisial RA (36th) yang diamankan oleh Sat Narkoba polres sigi dirumahnya di desa sejahtera kecamatan palolo”.

Menurut AKP Ferri Triyanto, penangkapan terhadap pelaku tersebut  berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Wilayah Desa Sejahtera Kecamatan Palolo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

“Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Paket  yang di duga narkotika jenis sabu dengan dengan berat bruto 0,43 gram, 1 (satu) buah Kotak Bening tempat simpan sabu, 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet , dan 1 (satu) buah tas warna hitam.” Jelas Kasubbag Humas

Selain barang bukti diatas,  petugas juga menyita Uang Tunai sejumlah Rp.2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil dari penjualan Sabu.

“Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, kami dari pihak kepolisian resor sigi akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close