BERITA UTAMALINTAS SULTENG
GUBERNUR SULTENG MENEGASKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 6 TAHUN 2022 TELAH DI SAHKAN OLEH PEMERINTAH
BIDIKSULTENG.COM,PALU-Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Menegaskan Undang -Undang RI Nomor 6 Tahun.2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan Pemerintah, Kamis , 24 Maret 2022.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan bahwa Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan Pemerintah sebagai Pengganti Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara .
Sehingga dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah , maka ketentuan yang mengatur Mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Bagian penjelasan Umum Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah serta peraturan perundang – undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi khususnya sulawesi tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan ” Negara Imdonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 66 , tanggal 16 Maret 2022. (ID)