BERITA UTAMALINTAS SULTENG
Rumah RJ Dapat Memberikan Harapan Baru dalam Proses Penyelesaian Hukum di Sulawesi Tengah
BIDIKSULTENG- Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice (RJ) di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng Rabu (30/3/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah sulawesi tengah,
Gubernur berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu Kajati Sulteng, dalam sambutannya menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.*