BERITA UTAMALINTAS SULTENGPOLHUKAMPolitik
Penjelasan Bupati Tentang Pengajuan Dua Ranperda ke DPRD Sigi
BIDIKSULTENG.COM,SIGI,- DPRD Sigi menggelar Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (18/4/2022).
Rapat paripurna kali ini dalam rangka penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua Ranperda yakni raperda Pembentukan Desa Tulo Rantea, Kecamatan Dolo dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Imran Latjedi.
Dalam penjelasannya, Bupati Sigi Moh Irwan menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea didasarkan pada amanat Pasal 3 Ayat (1) Permendagri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa yang menyatakan penataan desa ditetapkan dengan Perda.
“Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk penataan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.
Lanjutnya, sementara Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kades merupakan tindak lanjut Permendagri No 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
“Pilkades merupakan bentuk praktik Demokrasi langsung di pedesaan dan merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat,” terang Bupati.(ID)