BERITA UTAMALINTAS SULTENGNASIONALPalu

Ma,mun Amir,Buka Rapat SAKIP di Ruang Pelibu Kantor Gubernur Sulteng

BIDIKSULTENG.COM,PALU-Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Diwakili Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir , Membuka Rapat Teknis Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Akuntabilitas Pemerintah (SAKIP)*, bertempat di Ruang Rapat Polibu , 30 Juni 2022.

Kegiatan Itu dihadiri Asisten Deputi Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi , Akuntabilitas Aparatur , Kemenpan RB , Akhmad Hasmy , BPKP Provinsi , Ketua Tim Asitensi , dan Wakil Gubernur didampingi Kepala Bappeda Prov. Dr.Ir Sandra Tobondo , MT.

Kepala Bappeda Provinsi Dr. Ir. Sandra Tobondo , MT, menyampaikan Sakip merupakan instrumen penilaian Kinerja Pemerintah Daerah adapun komponen penilaian Sakip adalah , Perencanaan, Pengukuran Kinerja , Pelaporan Kinerja , Evaluasi Internal , Capaian Kinerja .
Untuk Tahun 2020 Nilai SAKIP Pemda Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 69,14 atau kategori B.

Untuk meningkatkan Nilai SAKIP Pemerintah Provinsi telah dilakukan upaya – upaya sebagai berikut , Koordinasi dengan KEMENPAN – RB, membentuk TIM SAKIP, selanjutnya melakukan rapat Internal dengan BPKP, Tim Asistensi , Inspektorat dan Biro Ornagisasi dan menyusun Identifikasi Pemenuhan Kriteria SAKIP , Coaching Clinik /Bimtek , melakukan Desk Pemenuhan Kriteria Evaluasi Sakip Perangkat Daerah dan Croosscek Kelengkapan pemenuhan OPD Secara berlapis.

Lanjut Kepala Bappeda menyampaikan bahwa untuk dapat meningkatkan Nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun ini tidaklah mudah tetapi harus diupayakan dengan Komitmen bersama OPD lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada Kesempatan itu Akhmad Hasmy , Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi , Akuntabilitas Aparatur dan Pengawas Kemenpan RB , Menyampaikan bahwa yang diwujudkan dari pelaksanaan penilaian SAKIP adalah untuk memastikan terwujudnya peningkatan Kinerja Pembangunan dan Pelayanan Publik dan terwujudnya Birokrasi Yang Bersih dan Akuntabel , Birokrasi Yang Kapabel dan Pelayanan Publik Yang Prima.

Tentunya Kata Akhmad Hasmy bahwa sesuai arahan Presiden RI bahwa Penilaian SAKIP dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan APBN dan APBD yang fokus , dan tepat sasaran setiap rupiah yang keluar dari APBN dan APBD harus memiliki manfaat Ekonomi memberikan manfaat untuk rakyat , meningkatkan kesejahtraan  untuk masyarakat .

Untuk itu Reformasi Struktural sudah tidak bisa ditunda tunda lagi , regulasi yang rumit yang menghambat kreativitas kerja harus di pangkas dan disederhanakan , Kelembagaan pemerintah yang gemuk , tumpang tindih, dan tidak efesien harus segera diintegrasikan.

Sementara Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir, pada kegiatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran bappeda provinsi sulawesi tengah bersama stakeholder terkait atas terlaksananya Rapat Penguatan SAKIP dan mengharapkan kiranya hasil rapat ini menjadi upaya strategis dalam melakukan langkah-langkah pembenahan dan terobosan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan reformasi birokrasi yang lebih baik di lingkungan pemerintah sulawesi tengah.

Lanjut Ma,mun Amir mengatakan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP merupakan instrumen penting untuk mendorong upaya reformasi birokrasi. Sistem AKIP diimplementasikan secara self assesment oleh masing-masing instansi pemerintah, ini berarti instansi pemerintah secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya. SaKIP merupakan instrumen pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah, terdiri atas sejumlah kegiatan, yaitu:
1.Perencanaan kinerja;
2.Perjanjian kinerja;
3.Pengukuran kinerja;
4.Pengelolaan data kinerja; dan
5.Pelaporan kinerja.

Kelima proses tersebut merupakan satu kesatuan menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi, dan tugas pokok dan fungsinya.

Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sulawesi tengah tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh kementerian PAN-RB menunjukkan indeks SAKIP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 sebesar 69,37 point dengan predikat “b”, meningkat dibandingkan capaian tahun 2020 yaitu hanya sebesar 0,23 point.

Dengan nilai sakip sulawesi tengah sebesar 69,37 point pada tahun 2021,
Gubernur meminta Kepala OPD agar mempelajari secara serius sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dengan baik, kemudian mentransfer pemahaman itu di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian semua aparatur memahami tugas dan fungsinya sehingga meningkatkan kinerja semua aparatur dan selalu siap kapan saja untuk dievaluasi oleh tim evaluator SAKIP  KEMENPAN -RB.

Mindset aparatur terhadap sakip harus diubah dari yang tadinya sakip sebagai kewajiban menjadi sebuah budaya atau kebiasaan dalam mengembang tugasnya sebagai aparatur sipil negara. (Id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close