BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS
SAKU DESH Hindari Penyelewengan Dana Desa
BidikSulteng.Com, Donggala – Bupati Donggala Kasman Lassa, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. Bank BRI Cabang Palu. Acara penandatanganan naskah PKS antara Bupati dan Pimpinan Cabang, Rits Jacobus De Fretes, di rangkaikan pelaksanaan Bimbingan Tekhnis bagi 10 Kepala Desa. kegiatan itu berlangsung diruang kerja Bupati, (09/06/2022).
Adapun 10 Kades yang ikut dalam Bimtek itu adalah Kepala Desa Loli Pesua, Limboro, Salubomba, Wombo Mpanau, Ombo, Tibo, Kumbasa, Talaga, Ogoamas 1 dan Polanto Jaya. Penandatangan naskah PKS dan Bimtek tersebut, sebagai implementasi keuangan desa basis digital nontunai atau di sebut “SAKU DESH” bertujuan untuk pengendalian kecurangan pengelolaan keuangan desa. Dan penandatanganan itu disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi dan Pimpinan OPD.
Dalam sambutannya Bupati Donggala, berharap ke depan para Kades dalam pengelolaan Dana Desa (DD) bisa tertib dan sesuai dengan prosedur. “Jadi harus di arahkan ke system digital dan melalui Bank, nanti dibutuhkan baru dana desa di cairkan dan kebutuhannya juga terukur tidak serta-merta dalam bentuk gelondongan,” Tegas Kasman.
Dimana hal itu, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka akutanbilitas tertib keuangan dan transparansi publik. “Jangan sampai kita salah dalam hal mengelola keuangan di desa, ini yang di kandung maksud sehingga hari ini MoU sekaligus Bimtek dilakukan,” Ujarnya berisyarat.
Ditambahkannya, setelah Bimtek akan dikumpulkan lagi kepala desa lainnya, tetapi akan melihat dulu 10 Kepala Desa yang sekarang dan melihat sudah sejauh mana usaha yang dilakukan, sehingga diharapkan ke 10 desa tersebut dapat menjadi desa binaan, setelah itu lalu dikembangkan ke 148 desa lagi.
Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Efendi Sihombing, menyampaikan dua hal yaitu pertama dari hasil pengawasan desa-desa yang ada di Kabupaten Donggala, menunjukkan terindikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan. Dan bila dibiarkan, sasaran pengelolaan keuangan bukan untuk sejahtera masyarakat tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara resiko hukum bagi Kepala Desa dan perangkatnya.
“Kita tidak mau melihat dana desa jadi bancakan korupsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat dan para Kepala Desa maupun aparat desa jadi tersangkanya atau alami resiko hukum, karena itu harus kita cegah dari awal,” Terang Efendi.
Kedua dukungan dari Bupati dan jajarannya sangat kuat, sehingga dua hal pertimbangan itulah yang mendorong BPKP, untuk memfasilitasi dan mengajak khususnya BRI untuk mengimplementasikan sistim pengelolaan desa berbasis Digital, demi menekan praktik kecurangan dan penyelewengan anggaran Dana Desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BRI Cabang Palu, Rits Jacobus De Fretes, pada dasarnya semangat BRI dalam mensukseskan program SAKU DESH, yaitu memastikan digitalisasi sampai ke desa dan memastikan manfaat dari kemudahan aplikasi E-Banking Non tunai sampai ke desa. Masyarakat di desa bisa mengakses sistim perbankan tanpa harus ke bank.
Sehingga diharapkan melalui sistim SAKU DESH tersebut, pengelolaan Dana Desa akan semakin baik, transparan, terhindar dari penyalahgunaan ataupun potensi korupsi, sehingga mempermudah Pemda dalam mengambil kebijakan strategis.(ID)