BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi
Akhirnya Masa Sidang Ke Tiga di Tutup Dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi
BIDIKSULTENG.COM,SIGI,- DPRD Kabupaten Sigi gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua 1 Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Imran Latjedi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu 31 Agustus 2022.
Rapat paripurna dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Tony W. Ponulele, serta para Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Sigi.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal menyampaikan bahwa rapat paripurna dewan tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung selama kurang lebih 80 hari kerja, dimulai dari pembukaan masa persidangan pada 29 April 2022 lalu.
Dalam gambaran singkatnya Rizal jelaskan, selama masa persidangan ketiga, DPRD telah menggelar 13 kali paripurna, rapat pimpinan diperluas satu kali, rapat Badan Musyawara dua kali. Untuk rapat Komisi tercatat, Komisi I sebanyak dua kali, Komisi II dua kali dan komisi III sebanyak dua kali, Rapat Bapemperda satu kali, Pembentukan Pansus satu kali.
“Selama masa persidangan DPRD berhasil membentuk lima Peraturan Daerah, mengeluarkan tujuh keputusan DPRD dan lima keputusan pimpinan turut dikeluarkan selama masa persidangan,” Jelas Rizal.
Lanjut Rizal, secara keseluruhan selama tiga masa persidangan tahun sidang 2021-2022 yang dimulai dari awal bulan September sampai dengan akhir bulan Agustus tahun 2022, DPRD Sigi telah menetapkan pruduk DPRD sebanyak, 12 Perda, 29 keputusan DPRD, 14 keputusan pimpinan dan satu rekomendasi.
Sementara Bupati Sigi dalam sambutannya yang disampaikan Tony W. Ponulele, menyebutkan , Perda yang ditetapkan pada masa persidangan ke tiga adalah, Perda No 5 tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, Perda No 6 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian Ibu dan Bayi dan Perda No 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Masa persidangan ini patut kita syukuri dan apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh pihak DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Bupati. (ID/ARD)