BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPOLHUKAMSigi
Dua Buah Raperda di Jelaskan Wabub Dalam Paripurna DPRD Sigi
BIDIKSULTENG.COM,SIGI,- DPRD Sigi Kembali menggelar Paripurna ke tiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Masing-masing Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda Tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin 19 September 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Imran Latjedi, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi.
Bupati Sigi dalam sambutanya yang dibacakan Wabup Sigi Samuel Pongi, menjelaskan, Perda tentang Bangunan Gedung secara prinsipil diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Disampaikan, sejalan dengan berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Petlraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002, maka daerah perlu menyesuaikan Perda tentang bangunan gedung yang telah ada sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Adapun materi muatan dalam Perda ini terdiri atas 9 Bab dan 77 Pasal,” sebut Wabup Samuel.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Wabup jelaskan, pengajuan Ranperda ini didasarkan karena adanya perubahan materi muatan pada dasar hukum mengingat perubahan pada ketentuan pidana serta perubahan beberapa ketentuan lainnya.
“Adapun materi muatan dalam Ranperda ini terdiri atas tiga Pasal adalah Pasal I, Pasal 13 dan Pasal 31,” sebut Wabup Samuel. (id)