BERITA UTAMADUNIAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN
DiBalik Mengusir Roh Jahat Dukun Palsu Justru Di Duga Cabuli Wanita Muda
BIDIKSULTENG.COM, TANGGERANG – Dengan modus bisa mengusir roh jahat untuk memberikan pengobatan. Dukun Palsu di Tangerang berhasil mencabuli wanita muda.
Akhirnya dukun palsu ini berhasil juga diamankan polisi, setelah korban melapor.
Diketahui dukun palsu ini berinisial TT (48) mencabuli korbannya berinisial N (22) seorang wanita muda di Rejang, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Baca Juga :Karena Mabuk Pria Berinisial IS,Perkosa Wanita Tidur Dalam Kamar Kosnya
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Rejang, AKP Nurjaman, Kamis 22 September 2022 lalu.
“Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT (48) tahun warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” ujarnya.
“Dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati,” katanya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang perempuan,
inisial N (22) tahun, yang mengaku dilecehkan. Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual,” terangnya.
“Dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” jelas Nurjaman.
Awalnya, korban ini bersama suaminya, YS, datang ke rumah pelaku untuk mengobati adik ipar korban, YY, yang saat itu sedang sakit kepala.
“Kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa?’ tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” paparnya.
Baca Juga : “Edan Dan Biadap”Anak Bunuh Ibu kandungnya Sendiri
Pelaku meminta suami korban untuk tidak menyimpan barang-barang seperti itu sembarangan. Setelah itu suami korban diminta membawa minyak hingga bunga-bungaan
Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” urainya.
Korban dan suaminya diminta duduk bertolak belakang. Setelah itu pelaku melakukan ‘ritual’ yang kemudian terjadi pencabulan kepada korban.Pelecehan pun terjadi.
Korban sempat menolak ‘pengobatan’ tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pelecehan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku usai menerima laporan korban. Setelah diinterogasi, rupanya pelaku telah melakukan pelecehan modus pengobatan sudah lama.
Lanjutnya, barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna cokelat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam.
Kemudian satu buah kerudung bergo warna hitam merek Dasya, satu buah bra warna hitam berlabel sport bra, satu buah celana dalam warna pink.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(**)