BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu
Gubernur Sulteng Sampaikan Inpres Percepatan Rehab Dan Rekon Dampak Bencana
BIDIKSULTENG.COM,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Menyampaikan Inpres Percepatan Rehab dan Rekon dampak Bencana Sulawesi Tengah Sudah disahkan Presiden , Rabu, 21 September 2022.
Intruksi Presiden Tentang Penuntasan Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pascabencana Gempa Bumi , Tsunami dan Likufaksi di Provinsi Sulawesi Tengah Telah Ditetapkan Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022. Yang Telah disahkan tanggal 14 September 2022.
Dalam Inpres tersebut ada perintah kepada Kementrian Terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan
likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan:
A. Rehabilitasi yang terdiri atas:
1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. perbaikan sarana dan prasararta umum;
3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
6. pemulihan fungsi pelayanan publik,
B. rekonstruksi yang terdiri atas:
1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
4. penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Menyampaikan bahwa ini jawaban Permohonan Kita Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo , kiranya dapat memberikan Perhatian dan Dukungan yang Serius untuk memberikan Kepastian Percepatan Penuntasan Rehab dan Rekon Dampak Bencana Alam dan Gempa Bumi Sulawesi Tengah .
Gubernur Sulawesi Tengah , Mengharapkan Kepada Semua Kementrian Terkait agar dapat menjalankan Inpres Dengan Baik agar harapan masyarakat terdampak bencana Alam dan Gempa Bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.(ID)