BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi
Irwasda Polda Sulteng Kupas Surat Al-Baqarah Ayat 34 Pada Saat Kunker D Polres Sigi
BIDIKSULTENG.COM,Sigi, – Irwasda Polda Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri ini dilaksanakan di Aula Simpotove Polres Sigi.
Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna S.I.K.,M.H bersama tim melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan sosialisasi kepada personel Polres Sigi, Rabu (14/09/2022).
Dalam arahannya Kombes Asep ahdiatna mengatakan, sosialisasi Perkap Nomor 2 tahun 2022 ini dilakukan guna mencegah penyimpangan atau perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk pengawasan melekat.
“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dalam pelaksanaan tugas sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Jangan biasakan diri dengan melakukan kesalahan kecil, berbohong apalagi memupuk kebiasaan tinggi hati, congkak dan sombong
Karena kesombongan sesuai surat Al-Baqarah ayat 34 Dalam ajaran islam Adalah pakaian iblis yang harus dihindari,” jelasnya.
Kapolres Sigi AKBP Reja menambahkan, waskat harus diberikan secara kontinyu oleh setiap atasan kepada anggotanya
“Bila ada atasan yang tidak melakukannya, maka kelalaian ini merupakan satu pelanggaran yang dapat diberikan sanksi,” tutupnya.
[HPS/ID]