BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Sangat “Sadis Dan Bejat” Pria Paruh Baya,Bawa Kabur Siswi SMP,Lalu Disetubuhi Berulang Kali Hingga Hamil

BIDIKSULTENG.COM,BULELENG, – Wayan Simpen, pria berusia 49 tahun kini bisa hanya tertunduk lesu saat polisi dari Polres Buleleng meringkusnya. Dia juga menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Pria yang telah memiliki dua orang anak usia remaja tersebut, tega membawa kabur gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya membawa kabur, dia juga tega menyetubuhi gadis itu berulang kali hingga hamil dua bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang mengaku kehilangan anak gadisnya. Korban, sebut saja namanya Bunga (14), siswi SMP di Buleleng, pada tanggal 23 Juli 2022 meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tuanya.

Orang tua korban kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian dan dari hasil pencarian korban ditemukan pada tanggal 5 September 2022.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi terhadap Bunga, terungkap awalnya korban di jemput terduga pelaku Wayan Simpen (pelaku), asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, untuk diajak ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan.

“Namun sebelum diajak ke Tabanan, korban sempat di setubuhi oleh pelaku di penginapan Jati Ayu yang berlokasi di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng,” terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (27/9/2022).

Kemudian keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 24 Juli 2022, korban kembali diajak pergi ke rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang.

Baca Juga : Pria Bejat Tega Perkosa Gadis Di Bawa Umur

Di rumah kontrakan tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian kembali mengajak korban ke Denpasar dan ke wilayah Klungkung.

Sementara itu menurut paman korban, sebelum korban ditemukan, pihak keluarga korban sempat mencurigai pelaku dan orang tua korban sempat dua kali melakukan laporan ke SPKT Polres Buleleng.

Pelaku sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik kemudian dilepas sebab keberadaan korban belum diketahui.

Akhirnya, pada awal September 2022, polisi mendapat informasi, pelaku berada di Klungkung dan sedang makan di rumah makan Bakso.

Mengetahui keberadaan pelaku, Buser Satreskrim Polres Buleleng bergerak cepat, kurang dari dua puluh empat jam, polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban di tempat kostnya yang berlokasi di Desa Banjarangkan, Klungkung, Bali.

Akibat disetubuhi pelaku berulang-ulang, akhirnya korban hamil dan diketahui saat ini usia kandungan korban dua bulan. Pihak penyidik saat ini masih menunggu hasil Visum Et Revertum dari pihak rumah sakit.

Di depan penyidik, pelaku berkilah perbuatan menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Namun demikian polisi menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentant perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close