BanggaiBanggai KepulauanBanggai LautBERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluSOROTAN

TB dan MZA Akhirnya di Tahan Pihak Kajati Sulteng Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

BIDIKSULTENG.COM,PALU – Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Jumat (23/9/22)

“Kedua tersangka dugaan korupsi tersebut masing-masing inisial TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”Jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronal,.SH,.MH. diruang kerjanya.

TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.

MZA dan TB ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.

Hal penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.

Perbuatan kedua Tersangka tersebut diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,- (satu milyar seratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga rupiah). **

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close