BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluSOROTAN
Kejati Sulteng Menahan Tersangka Tindak Pidana Koropsi Pemberi Suap
Bidiksulteng.com,PALU,- Senin, 03 Oktober 2022 pukul 19.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas ll Bunta yang berinisial SH.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Mohamad Ronald, SH.MH, mengatakan bahwa, SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Nomor: PRINT- 09/P2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
” SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas lIA Palu,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohamad Ronald, SH.MH.
Menurutnya Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut di jelaskan Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, selanjutnya SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan
sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
” Setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” tuturnya.(ID)