BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS

Lelang Emam JPT Pratama Resmi Di Buka Oleh Sekda Donggala

Bidiksulteng.com,Donggala – Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara dari beberapa Intansi di lingkup Pemda Donggala dan Pemprov Sulawesi Tengah ikuti Uji Kompetensi atau Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2022. Acara uji kompetensi dan lelang JPT-Pratama di buka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendy, di Hotel Rama – Palu, Senin (3/10/2022).

Sebagai Ketua tim seleksi lelang jabatan, Rustam menjelaskan, dari 25 orang ASN yang ikut lelang jabatan saat ini, para peserta yang ikut selain ASN di lingkup Pemkab Donggala terdapat 3 orang ASN yang berstatus pegawai di Propinsi Sulawesi Tengah.

Seleksi terbuka pengisian JPT-Pratama ini untuk di laksanakan untuk segera mengisi 6 (enam) posisi yang saat ini kosong. Yaitu, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan & Hortikultura, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKAD. Terang Rustam Efendy.

Menurut Sekda, dari 6 (enam) kotak jabatan ada 1 kotak jabatan pesertanya cuma 2 orang saja yaitu Inspektorat. Sementara ada 1 kotak jabatan awalnya 3 orang pesertanya akan tetapi ada 1 orang yang gugur dalam seleksi administrasi berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.

“Ada 1 kotak jabatan pesertanya 2 orang saja semestinya 3 orang yaitu pada pilihan jabatan Inspektur di Inspektorat. Nah, aturan menyatakan di beri waktu 3 (tiga) hari setelah masa pendaftaran untuk peserta yang berminat memilih jabatan tersebut. Akan tetapi hingga batas 3 hari tidak ada ketambahan dan tetap di lelang meskipun peserta yang memilih jabatan itu hanya 2 orang dan begitu juga di Dinas Kesehatan hanya 2 orang yang memenuhi syarat.” Papar Rustam.

Karena begitu ketatnya proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) sehingga jadwal yang sudah di tetapkan bersama Tim Asesor harus bergeser dan baru bisa di laksanakan sekarang. Hal ini lanjut Sekda menjelaskan, agar hasil seleksi ini benar-benar berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di belakang hari nanti.

“Seperti misalnya di posisi jabatan Inspektur, ada syarat khusus yang harus di penuhi oleh peserta lelang. Syaratnya adalah pernah ikut diklat auditor dan memiliki sertifikat kepengawasan auditor dari Pusat Diklat auditor BPKP di Bogor. Selain itu, proses rekruitmennya juga melalui rekomendasi Gubernur dan selanjutnya bermohon rekomendasi ke Mendagri, dan nanti ada jawaban baru bisa di laksanakan.” Terangnya.

Selaku Ketua Pansel, Rustam mengungkapkan, tidak ingin mengambil resiko dengan hal-hal yang tidak sesuai aturan dan pada akhirnya menimbulkan masalah. KASN sebagai Lembaga pengawasan akan melihat seluruh proses seleksi ini, apakah sesuai aturan atau tidak. Baik persyaratan formal dan prosedur serta mekanisme aturan tentang lelang jabatan itu yang akan di perhatikan oleh KASN dalam memberikan rekomendasi. Dan bilamana KASN tidak memberikan rekomendasi, maka seseorang itu tidak boleh menduduki JPT-Pratama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan telah di rubah PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khusus untuk uji kopetensi ini terbagi 3 (tiga) yaitu, Kompetensi Tehnis, Manajerial dan Sosial Kultural ini semua menjadi acuan untuk di jadikan penilaian bagi seluruh peserta yang ikut dalam seleksi ini. Papar Rustam menjelaskan.

“Saya pesan kepada tim asesor agar lakukan penilaian dengan secara professional. Nilai para peserta sesuai dengan kemampuan dan potret individu yang senyatanya, tidak usah di main-mainkan. Mana orang-orang yang berkompeten di bidang pilihannya masing-masing. Agar yang menjadi pejabat dan menduduki jabatan nanti paham dan mampu menjalankan seluruh tugas pokok yang embannya,” tegas Rustam.

Jadi tidak perlu ada pandangan kepada person peserta dekat para timsel, atau dekat dengan pejabat di Pamkab Donggala dan harus di luluskan dan mendapat nilai tertinggi. Sekda menyatakan, dengan dasar pertimbangan dan penilaian yang ketat dalam seleksi ini, Kepala Daerah dalam menempatkan person untuk mengisi jabatan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai prosedur. Karena uji kompetensi ini dilakukan sesuai aturan dan yang bersangkutan cukup cakap dan kompeten untuk menduduki jabatan.

“Tantangan ke depan semakin berat dan membutuhkan pejabat yang inovatif. Karena pejabat pemerintahan di mana pun harus menjadi agen perubahan, memiliki kompetensi dan inovatif. Saya berharap agar semua pejabat yang mengikuti uji kompetensi ini harus serius dan sungguh-sungguh agar bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Donggala.” Pungkasnya. Penulis : DAD ( Wis/Id )

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close