BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi
Polres Sigi ingatkan bagi Masyarakat yang Menyebarkan Berita Hoax akan Diancam Dengan Hukuman penjara
Bidiksulteng.com,SIGI,- Senin (23/01/2023) masyarakat kabupaten sigi kembali digegerkan dengan informasi yang beredar luas dimasyarakat melalui media sosial facebook terkait penculikan anak kabupaten sigi.
Kembali informasi penculikan anak didesa baluase kecamatan dolo selatan beredar luas dimedia sosial, Menyikapi kebenaran informasi tersebut, Jajaran Polres Sigi bersama dengan Polsek Dolo serta Bhabinkamtibmas desa baluase yang didampingi Kades Baluase Bapak Fikri S.ap langsung menuju kerumah anak perempuan tersebut yakni Pr LI untuk mengkonfirmasi kebenaran dari berita tersebut
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/01/2023), Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan “Adapun informasi mengenai penculikan anak di desa baluase ini masih diragukan kebenarannya, dan sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi yang kuat yang mengarah kepada penculikan anak seperti yang sedang viral di media sosial”
Kasi Humas AKP Ferry Triyanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah kabupaten sigi agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
sebelum memberikan dan menyebarkan informasi melalui media sosial harap di cek kebenarannya serta fakta dilapangannya terlebih dahulu, jangan sampai kita menyebarkan hoax yang dapat meresahkan masyarakat
Lanjutnya, “ diingatkan bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” Tegas Kasi Humas AKP Ferry.(HPS/ID)