BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Dua Tersangka Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Donggala

Bidiksulteng Donggala– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Donggala berhasil meringkus dua (2) orang tersangka berinisial FR (35) di Kelurahan Kabonga Besar, Banawa, Dan RF (27) asal Desa Labuan Panimba, Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah di duga terlibat kasus narkoba jenis shabu. Rabu (22/02/23) kemarin.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, melalui Kasihumas AKP I Nyoman Suwenda didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Muh.Ridwan dan Kanitnya Ipda Isman menyatakan, kedua tersangka berhasil di ringkus di tempat berbeda.

”Jadi kedua tersangka ini, di tangkap Satuan Resnarkoba Polres Donggala di tempat yang berbeda. Untuk lebih detail saya serahkan kepada KBO Narkoba Iptu Muh.Ridwan untuk menjelaskan kepada rekan-rekan wartawan” ujar AKP Nyoman.

Di sampaikan Muh. Ridwan selaku KBO Narkoba, karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Donggala, dengan mengendarai sepeda motor matic warna biru merk Yamaha Fino di ketahui tersangka FR menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu mengambil barang berupa sabu. Kemudian balik ke Donggala lagi, tepatnya di Kelurahan Kabonga Besar.

“Dalam perjalanan itulah, personil Satresnarkoba meringkus tersangka FR dan di geledah serta di temukan di saku celananya 2 paket barang bukti sabu. Dari pengakuan FR bahwa barang bukti sabu itu miliknya.“ Papar Ridwan.

Untuk tersangka RF anggota Satresnakorba Polres Donggala mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan. Dan saat di tangkap RF mengaku menyimpan barang bukti di dalam kotak hitam sebanyak 3 sachet kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut di peroleh dari Kayumalue juga.

Lebih lanjut di katakan Iptu Muh. Ridwan, kedua tersangka FR dan RF di jerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, kami jajaran Polres Donggala menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama dalam memberikan informasi akurat, agar kejahatan peredaran gelap narkotika dapat di tekan dan di berantas. Pungkasnya.Wis.

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close