BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi
Akhirnya fraksi Demokrat Terpilih Menjadi Ketua Pansus II
Bidiksulteng.COM, SIGI – DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus alias Pansus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2022.
Pembentukan Pansus II itu bertempat di DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh mengatakan, pembentukan Pansus II untuk pembahasan LKPJ Bupati Sigi tahun 2022 dengan berjumlah 10 orang anggota DPRD Sigi.
Untuk Ketua Pansus II adalah Dahyar dari Partai Demokrat dan Wakilnya Sumardi dari Partai Golkar.
Masa kerjanya Pansus II itu selama 20 hari kerja dari 31 Maret sampai dengan 8 Mei 2023,” kata Waket I Rahmat Saleh.
Kata Rahmat Saleh, Pansus II akan melaporkan hasil kerjanya pada Kamis 11 Mei 2023.
“Dan akan melaporkan hasil kerjanya masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 yaitu Hari Kamis 11 Mei 2023 dan Pansus II untuk pembahasan LKPJ Bupati Sigi tahun 2022,” ujar Rahmat Saleh.
Diketahui sebelumnya Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, dalam tahun anggaran 2022 PAD sebelum perubahan sebesar Rp 59.252.864.923 dan setelah perubahan Rp 71.382.753.718.
Sedangkan untuk belanja sebelum perubahan Rp 1.198.526.905.537 dan setelah perubahan Rp 1.324.907.266.043.
Kata Samuel, dalam LKPJ 2022 ini menggambarkan capaian pelaksanaan program kegiatan meliputi capaian program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dan capaian kinerja keluaran masing-masing kegiatan pada setiap urusan pemerintahan/urusan penunjang.
“Urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya dan termuat juga kebijakan strategis yang ditetapkan serta terdapat tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, ” kata Wabup Sigi Samuel, Jumat (31/3/2023).
Samuel menuturkan, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan adapun organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Jadi LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 sehingga dapat dirumuskan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan datang. Segala kekurangan dan kendala yang ada dapat dijadikan sebagai dorongan semangat yang tinggi untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tuturnya. (Id)