BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSOROTAN
Sangat Di Sayangkan Oknum Kepala Daerah diduga,Polisikan Wartawan Hanya Karena Pemberitaan
Bidiksulteng.com,Donggala – Seorang wartawan media online di Donggala Ahmad Muhsin di laporkan ke Kepolisian Resor Donggala oleh Bupati. Aduan ke Polres Donggala itu terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Demikian di sampaikan wartawan Metro Sulawesi tersebut sambil memperlihatkan surat undangan wawancara klarifikasi yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi, bertanggal 13 April 2023.
Dalam surat undangan klarifikasi itu, terang Ahmad Muhsin, ada laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023 sehingga, Polres Donggala mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas penyidik /penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Donggala sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penggunaan dan atau pencemaran nama baik pada akun media sosial Facebook.
Lebih lanjut Ahmad Muhsin mengatakan, berita yang saya unggah di media sosial Facebook merupakan sebuah karya jurnalistik dari hasil liputan kasus korupsi diduga melibatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis itu sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB,” Jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu.
Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan.
“Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja.” Pungkas Mat metro.
Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) DPD Propinsi Sulawesi Tengah menilai langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke Polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng, karena tujuannya untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya di kriminalisasi, apa yang di beritakan semestinya bukan di jadikan kasus kriminal dan di laporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala.” Terang Darwis.
Menurutnya, mengadukan wartawan ke Polres Donggala terkait pemberitaan kasus korupsi itu bukanlah sebuah tindakan elegan sebagai seorang Kepala Daerah. Bila menyangkut pemberitaan mestinya Bupati Kasman Lassa harus gunakan hak jawab atau hak koreksi untuk klarifikasi apabila merasa di rugikan dalam pemberitaan Pers.
“Kan ada ruang untuk mediasi bilamana berita yang di tulis wartawan tersebut di nilai merugikan dan itu diatur dalam ketentuan UU Pers, Atau silahkan mengadukan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers untuk selesaikan sengketanya. Bukan justru diadukan ke Polisi layaknya pelaku kriminal umum, saya hormati beliau sebagi Bupati dan saya tahu paham aturan apalagi beliau seorang Doktor Hukum.” Tutupnya.(DAD/ID)