BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPolitikSOROTAN
“Arogan”,Bupati Perintahkan Bongkar Paksa Baliho.
Bidiksulteng.com,Donggala – Entah karena terganggu secara phsikologi dengan baliho yang terpampang di salah satu sudut di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Bupati Donggala perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja segera membongkar dan mencabut paksa baliho bergambar Ahmad Muhsin dan Lutfin.
Satuan Polisi Pamong Praja yang bergerak Rabu malam tersebut dan hendak melakukan pembongkaran dan pencabutan baliho dengan tagline “Selamat Datang Kembali Ksatria Berambut Emas Pembunuh Sang Jawara” itu mendapat hadangan dan penolakan keras masyarakat di Desa Marana.
Sontak saja suasana Desa Marana malam itu memanas menyusul sepasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merangsek masuk dan mendekati serta ingin mencabut baliho yang dianggap menimbulkan gangguan keamanan sebagaimana bunyi surat undangan yang di layangkan Camat Sindue kepada Ahmad Muhsin dan Lutfin Yohan. Demikian di katakan Ahmad Muhsin kepada bidiksulteng.com melalui via telepon.
Di ceritakannya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 Wita pada Rabu 7 Juni 2023 tadi malam, saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Donggala dipimpin Kasatnya, Dudi Utomo masuk ke Desa Marana. Tapi karena situasi di lokasi baliho terpasang ada konsentrasi massa menghadang dan menghalangi, akhirnya Satpol PP balik kanan dan mundur.
“Saya sudah bicara dan minta kepada Kasat Pol PP agar anak buahnya tidak melakukan pembongkaran paksa baliho itu. Saya koordinasi dulu dengan masyarakat di sini, situasi di Marana belum kondusif pasca aksi penolakan pembongkaran baliho semalam.” Terang Matre sapaan Ahmad Muhsin.
Menurut Matre, proses negosiasi terkait rencana penurunan dan pembongkaran paksa baliho dengan narasi “Selamat Datang Kembali Ksatria Berambut Emas Pembunuh Sang Jawara” semalam atas perintah Bupati Donggala Kepada Satuan Pol PP sementara masih terus dilakukan.
Selain itu kata Ahmad, sebelumnya perintah Bupati melalui Camat Sindue, Abdul Muin menyurati dan mengundang kami terkait baliho tersebut. Dengan alasan keberadaan baliho menganggu Kamtibmas, sehingga harus di turunkan atau di cabut.
“Camat menyurat dan mengundang saya dan Lutfin terkait baliho kami yang terpasang di Desa Marana, dan dalam suratnya di sampaikan pemasangan baliho itu dapat mengganggu keamanan,” Terang Matre yang juga tercatat sebagai Caleg Partai NasDem Dapil II Donggala.
Ahmad menambahkan, jika baliho dirinya bersama Lutfin, dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, silahkan laporkan saja di kepolisian, bukan dengan cara arogan perintahkan Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pencabutan dan pembongkaran.
“Kalau ada yang tersinggung dengan baliho kami berdua silahkan laporkan di polisi bukan kasi turun paksa itu baliho bos. Mestinya di era kebebasan berpendapat sekarang ini, tidak perlu ada yang sakit mata, panas telinga, kemudian arogan dan kesewenang-wenangannya lalu di gunakan menindas orang kecil.” Tukasnya..DAD/id