BERITA UTAMA
Jalan Siput “Lelet” Penanganan Laporan Di Polda Sulteng
Bidiksulteng.com,Palu – Penanganan laporan dugaan penambangan tanpa izin dan penggelapan di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) CV. Selaras Maju yang terletak di Desa Lalampu dan Simbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) di berjalan bagai siput “lelet” atau lamban.
Kasus Penggelapan dan Penambangan tanpa ijin tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sulteng oleh pihak CV. Selaras Maju, yaitu Oktavianus Ongirwalu selaku Kepala Tehknis Tambang (KTT), berdasarkan laporan polisis Nomor : LP/B/113/V/2023/Polda Sulteng tertanggal 25 Mei 2023 dan Steven Yohanes Kambey Selaku Direktur, berdasarkan laporan polisis Nomor : LP/B/97/V/2023/Polda Sulteng tertanggal 10 Mei 2023, belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya.
Demikian dikatakan Perwakilan CV. Selaras Maju, Steven Yohanes Kambey dalam komperensi Pers (27/7/2023) di Palu. Di terangkannya, proses “lelet” atau lambannya polisi dalam menangani dua laporan tersebut menjadi tanda tanya besar. Karena sampai sekarang belum ada kepastian dari penyidik sudah sejauh mana proses dan progress dua laporan itu.
“Kami selaku pemilik IUP CV. Selaras Maju hanya mencari keadilan dan kepastian hukum sebagai pihak yang dirugikan atas peristiwa pidana itu. Karena laporan pengaduan (Dumas) kami pertama kali pada 22 Februari 2022 lalu, sudah lebih setahun tidak jelas prosesnya. Sehingga kami susul laporan polisi lagi di tahun 2023 ini, akan tetapi juga masih berjalan lamban. Jangankan penetapan tersangka, progress tindak lanjut laporan kami saja juga tidak ada kejelasan.” Terang Steven.
Berdasarkan hasil temuan dan investigasi di lapangan oleh tim gabungan dari Pusat beserta Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Kementerian ESDM dan LHK paparnya, telah di temukan perbuatan melawan hukum yang di duga di lakukan beberapa perusahaan dan oknum dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan beroperasi di wilayah IUP CV. Selaras Maju.
Lebih lanjut di ungkapkan Steven, hal ini di buktikan adanya pengakuan beberapa orang yang kedapatan sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP Selaras Maju. Bukti ini kami sudah serahkan ke penyidik Polda Sulteng. Yaitu surat hasil pulbaket dari Tim Ditjen Gakum LHK sesuai hasil Berita Acara pemeriksaan lapangan.
“Adapun bukti tersebut, kami sudah serahkan melalui Dirkrimsus Polda Sulteng dan di terima oleh stafnya Ditreskrimsus tanggal 23 Februari 2022. Dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh pihak Ditjen Gakum LHK, ada 6 poin penting yang kami laporkan.” Papar Steven.
Di dalam 6 poin penting yang di laporkan ke Polda Sulteng lanjut Steven, bahwa :
1. telah terjadi ilegal mining di lokasi IUP CV. Selaras Maju antara tahun 2020 hingga tahun 2021.
2. Penambangan Ilegal tersebut diduga keras dilakukan oleh PT. Energi Alam Bungku, PT. Bintang Tenggara Mineral.
3. Penambangan ilegal tersebut dilakukan dengan alasan hanya mengerjakan koridor IPPKH sekaligus menggunakan dokumen RKAB IUP PT. Oti Eya Abadi.
4. Penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat, tim kerja dan tongkang dari beberapa perusahaan.
5. Fakta hukum yang terjadi diperoleh melalui keterangan sdr. Terry sebagai alat bukti petunjuk berupa rekaman Video dan Audio yang dilampirkan.
6. Selain itu kami juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Tim Gakum KLHK.
Celakanya, kata Steven yang didampingi Ketua tim lawyer, Erol Kimbal dan Kepala Tekhnik Tambang (KTT), Oktavianus Ongirwalu, jangankan mendapat keadilan atas dalam proses hukum terhadap para terlapor, CV. Selaras Maju malah diminta membayar denda sebesar Rp.2,7 milyar dari lahan yang di serobot para terlapor seluas 13.32 HA yang berlokasi di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi.
“Kami hanya ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya, tapi justru kami yang tuduh dan di kriminalisasi. Kan aneh, kami pemilik IUP di sangkakan melanggar hukum. Ada masyarakat yang melapor, tapi belakangan justru laporan berubah jadi model A, tapi ini terungkap faktanya saat Praperadilan ternyata melaporkan kami adalah oknum Perusahaan CGG yang di duga terafiliasi bekerja illegal mining,” Ungkap Steven.
Di tempat yang sama, Oktovianus Ongirwalu selaku KTT CV. Selaras Maju menjelaskan, awalnya kami lakukan patroli keliling kawasan wilayah IUP, di temukan kegiatan penambangan illegal itu. Sehingga kami lakukan olah lapangan, mengumpulkan data baik berupa dokumentasi foto, video dan wawancara dengan beberapa orang dan Masyarakat setempat.
“Saat kami lakukan pengawasan, pemantauan dan patroli langsung di lokasi pada Februari 2023 lalu, di temukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sangat merugikan negara. Dan saat itu kami hanya tegur pelaku dan tidak berani hentikan kegiatan dan aktivitas mereka, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.” Ujar Oktivianus.
Di ungkapkannya, kawasan yang berbatasan dengan wilayah IUP CV. Selaras Maju adalah hutan belantara tak bertuan atau bukan kawasan konsesi perusahaan pertambangan nikel atau tak ada pemiliknya. Tapi sekarang kondisinya berubah, belasan alat berat dan puluhan kendaraan dump truk hilir-mudik mengangkut material ore nikel secara illegal di kawasan itu.
“Ini sangat merugikan negara, sehingga kami laporkan ke Polda Sulteng atas dugaan pertambangan tanpa izin. Dan kami sudah serahkan semua bukti-bukti itu ke penyidik dugaan kejahatan yang mereka lakukan dan berharap kepada pihak Kepolisian Daerah Sulteng segera bertindak tegas,” Pungkasnya. ( DAD/MSG. )