BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS
Mendagri Menunjuk Wabup Donggala, Moh Yasin Untuk Menjalankan Tugas dan Kewenangan Sebagai Bupati
Bidiksulteng.com,DONGGALA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Dalam SK dengan Nomor: 100. 213-3197 Tahun 2023 yang sudah beredar luas itu Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati
Namun SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 15 Agustus 2023 akan berlaku setelah Bupati Donggala ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
Wabup Donggala, Moh Yasin saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023) mengaku belum mengetahui soal adanya SK Mendagri tersebut.
“Belum tahu. Belum ada. Coba tanya bagian pemerintahan,” ujarnya.
Yasin juga menepis beredarnya isu kalau dia mengundurkan diri sebagai wakil bupati Donggala karena maju caleg provinsi.
“Saya tidak maju caleg. Ada yang sengaja menyebarkan isu,” ucapnya.
Senada dengan Yasin, Kasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Rahmanur juga mengaku belum menerima SK dari Kemendagri.
“Belumpi. Menunggu dari Bagian Dirjen Otda Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Kasman melepas jabatannya karena ingin maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Surat permohonan pengunduran diri Kasman Lassa tertuang dalam SK bernomor: 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023. Surat tersebut sudah diajukan ke Ketua DPRD Donggala Takwin.
Kasman yang juga menjabat Ketua PAN Donggala itu maju di DPRD melalui daerah pemilihan (dapil) Donggala I meliputi Banawa dan Banawa Tengah. ID