BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN
Skandal Dugaan Korupsi DD, Akhirnya Pejabat Desa Di Tahan
Bidiksulteng.com,Donggala –Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan 3 orang pejabat Desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Senin,31 Juli 2023
Di mana berita ini di lansir melalui Rajawalinet.co Kepala Desa Masaingi periode 2016 hingga 2021, ini sial NL, Kaur Perencana periode 2016 hingga 2019, ini sial BDM. Serta Kaur Perencanan periode 2020 hingga 2021, MRB, kini resmi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Donggala mengungkap indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.375.239.141,38 selama pengelolaan keuangan Desa periode 2016 hingga 2021.
Temuan mengarah pada dugaan korupsi Dana Desa tersebut, dua dari tiga tersangka telah ditahan Tim penyidik guna mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Yang telah di tahan 2 (dua) orang atas nama inisial NL (Kepala Desa Masaingi T.A. 2016 s/d 2021) dan MRB (Kaur Perencana T.A. 2020 s/d T.A. 2021), 1 (satu) orang tersangka belum ditahan atas nama BDN (Kaur Perencana 2016 s/d 2019) karena saat akan dilakukan penahanan yang bersangkutan sedang sakit,” terang Kacabjari Tompe.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe berkomitmen untuk mengungkap dan mengadili tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang merajalela.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe Hakmianto,S.H.,M.H. mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam memberantas korupsi serta melaporkan adanya jika mengetahui ada indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran instansi di wilayah hukumnya.
“Semua informasi yang diterima akan diperlakukan secara rahasia dan akan menjadi bahan penting dalam proses pengungkapan kejahatan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.” Ungkapnya.( id )