BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigiSOROTAN

Warga Kaleke Berhasil Di Amankan Oleh Pihak Polres Sigi,Karena Memiliki Shabu 1,18 Gram

Bidiksulteng.com,SIGI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial Lk. MR alias R warga Desa Kaleke Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi dengan barang bukti 1.18 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening.

Penangkapan tersebut dilakukan pada minggu 20 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 wita di Desa Sambo Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos.

Menurut Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi mengatakan pelaku tersebut merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu paket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu unit Handphone merek Oppo A16 warna silver, satu buah plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor merek Yamaha mio warna hitam, dan Uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) serta satu buah toples tempat simpan sabu” ungkap Kasi Humas.

Dari keterangan pelaku, Ia membeli sabu dari seorang lelaki yang beralamatkan di kelurahan kayumalue kota palu untuk di jual kembali di wilayah kec. dolo kab. Sigi,setelah sabu tersebut dikuasai oleh pelaku, kemudian ia membagi sabu tersebut menjadi paketan siap edar dengan harga Rp.100.000 per paketnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Ferry.(HPS/id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close