BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN
Ada Apa….? BPN Kota Palu”Kesulitan” Menghadirkan Saksi Dalam Sidang Lanjutan Di PTUN
Bidiksulteng.Com, Palu – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu selaku tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait penerbitan obyek sengketa berupa 5 Sertifikat tanah atas nama Drs. Dewa Made Parsana mantan Kapolda Sulteng dan Muhammad Rosman “kesulitan” menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan Kamis (21/09/2023).
Sidang lanjutan perkara dengan objek sengketa sertifikat tanah di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Ketua Majelis Hakim Richar Tulus, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak berperkara.
Sesuai jadwal Sidang Perkara obyek sengketa sertifikat sedianya akan dimulai jam 09.00 wita akan tetapi karena tergugat ATR/BPN Kota Palu dan Pengacara intervensi 2 dari Drs. Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman lambat datang sehingga sidang baru dimulai sekitar jam 12.00 wita.
Adapun saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh kedua belah pihak berperkara ternyata tidak sesuai harapan pasalnya saksi yang hadir hanya 1 orang yakni Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya atau dalam bahasa kaili disebut Polise Nuada.
Saksi Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya yang dihadirkan penggugat untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan tugasnya sebagai pengurus lembaga adat Keluarahan Poboya, dalam keterangannya didepan Majelis, mengatakan sebelum dirinya menjadi Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Poboya ia adalah seorang anggota TNI yang ditugaskan sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) sejak tahun 2011 s/d 2020.(id)