BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluSOROTAN
Hakim Tunda Sidang Restitusi Pembunuhan bocah , Karena Termohon Serta Pihak Ketiga Tidak Hadir
Bidiksulteng.com,PALU- Hakim Andi Juniman K Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menunda sidang permohonan restitusi diajukan oleh Herman selaku ornagtua Abdul Rahim (8) korban pembunuhan oleh terpidana MF, sebab ke tidak hadiran termohon MF dan pihak ketiga Usman orang tua terpidana.
Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF , pihak ketiga Usman dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum dengan register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.
” Sidang kita tunda, dan diagendakan kembali pada Selasa (26/3) mendatang, sebab pihak termohon dan pihak ketiga tidak hadir dan kita melakukan pemanggilan kembali sekali lagi,” kata hakim Andi Juniman turut di hadiri oleh penasihat hukum pemohon Rukli Cahyadi Cs dan pihak terkait JPU Desianty di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (20/3).
Ia mengatakan, penundaan tersebut sekaligus panggilan resmi terhadap pemohon dan Jaksa, kecuali bagi termohon dan pihak ketiga dibuatkan relaas panggilan tertulis.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Termohon dan pihak ketiga sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum hadir.
“Kita beri kesempatan sekali lagi, bila tetap tidak hadir sidang dilanjutkan,”kata Andi
Pemohon melalui Penasihat hukum Rukli menyampaikan, pihaknya baru mengambil relaas panggilan ke tiga usai mendapat WhatsApp dari petugas pengadilan.
“Relaas panggilan ke satu dan kedua sudah kami cek buku tamu kantor tidak ada,”,ucap Rukli.
Sementara pihak terkait Jaksa Desy mengatakan, mendapatkan relaas panggilan kedua ,sedang relaas panggilan pertama tidak ada.
MF (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (8/12/2023) lalu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahim, bocah 8 tahun di sebuah di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah,Selasa (31/10/2023) silam.
Usai persidangan penasihat hukum pemohon Rukli Cahyadi menuturkan, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2022 tentang restitusi merupakan permohonan ganti rugi oleh keluarga korban atas tindak pidana dilakukan oleh terpidana. MF.
“Nah untuk restitusi di pasal 4 diatur restitusi bisa diajukan usai putusan berkekuatan hukum tetap inkrah,90 hari usai putusan, pembacaan dakwaan atau tuntutan bisa diajukan.
Dan Alhamdulillah sebut dia , permohonan restitusi tersebut diterima dan bisa jadi permohonan restitusi pertama di PN Palu.
Permohonan restitusi tersebut bisa berupa materil berupa biaya proses pemakaman dan segala keperluan lainnya sampai selesai, biaya berobat serta Konsul bagi ibu korban lagi menjalani perawatan phisikologinya lagi terguncang di RS Madani dengan total nilai nominal Rp43,5 juta.
“Namun bukan nilai nominal kita lihat ,sebab rupiah tidak sebanding harga nyawa,nanti kita lihat saja ungkapnya.(Id)