BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu
Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III,di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Bidiksulteng.com,palu – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra.Novalina,MM, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Kelima DPRD Prov. Sulteng, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (11/06/2024).
Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Kelima ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua-I DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, yang dilanjutkan penyerahan pernyataan kesiapan setiap fraksi dalam menyampaikan pandangan umumnya mulai dari Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Amanat Rakyat.
Adapun agenda Rapur, terdapat beberapa rancangan antara lain Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Ranperda Pemberdayaan Hasil Harmonisasi dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Pada kesampatan itu sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Prov. Sulteng Dra.Novalina,MM, disampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan serta melalui berbagai diskusi yang panjang, sejak beberapa tahun terakhir.
“Kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan RI telah melahirkan berbagai ungdang-undang sehingga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasi memerlukan landasan hukum dalam pengambilan kebijakan terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik”, Ujarnya.
Selanjutnya, pada Struktur Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) di katakan masih membutuhkan masukan, kritikan, uji publik guna menyempurnakan Ranperda menjadi Peraturan Daerah serta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif.
Terkait Tugas Dinas Perhubungan dalam menganalisa dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, infrastruktur dan pengaturan jalan khusus yaitu terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi sepanjang 1.847 Km, beberapa marka jalan yang terpasang baru 4%, rambu terpasang 2%, lampu penerangan jalan umum baru terpasang 4% , hal ini sebagai bentuk pemenuhan fisik keselamatan jalan yang harus dilengkapi dengan tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Harapan Gubernur dalam sambutannya, yang diwakili oleh Sekprov ialah diharapkan dalam rancangan peraturan derah ini agar dapat selalu mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang sesuai standar pelayanan guna terwujudnya pengembangan teknologi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Terakhir dalam sambutannya, Gubernur kembali mengatakan bahwa ia menyambut baik dan mendukung secara penuh usulan RANPERDA ini dan diharapkan dapat diproses dengan cermat dan seksama.
turut dihadiri, di antaranya Unsur Forkopimda Sulteng,para Anggota DPRD Prov. Sulteng, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(id)