BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Jelang HUT RI, Gubernur Sulteng Menerima Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia

Bidiksulteng.com,Palu – Dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Drs.Arfan,M.Si menerima secara langsung Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada gubernur seluruh Indonesia berlangsung khidmat dan dipimpin Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (05/08/2024).

Megawati secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penyerahan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ketua BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada kepada para gubenur dan Pj gubernur.

Selain itu juga diberikan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 2945 dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi itu nantinya akan digunakan dalam upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di daerah masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2024.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”bebernya.

Ia menyampaikan duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutupnya.

Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terlebih khusus kepada Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri yang telah menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus meningkatkan Nasionalisme dan rasa cinta tanah air.

“Bendera ini akan digunakan untuk memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close