BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSOROTANTojo Una-Una
Kajari Touna Kembali Menahan Tersangka WT Kasus Korupsi Penyedia jasa Internet
Bidiksulteng.com,Tojo Una-Una – Sebelumnya diberitakan pihak Kejari Tojo Una-Una telah menahan PPK yang berinisial MA tersangka korupsi pengadaan sarana informasi / jaringan internet di 10 kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas pertanian.
tersangka telah resmi di tahan pihak Kajaksaan Negeri sejak September 2024 yang lalu
Kepala kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Propinsi Sulawesi Tengah Pilipus Siahaan SH MH melalui kasi intelijen Kajari Laode Muhammad Nuzul kembali melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial WT dalam kasus penyedia pengadaan jaringan internet 2021.
Kasi intelijen Kajari Tojo Una-Una Laode Mohammad Nuzul saat di konfirmasi mengatakan Bahwa pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 WITA, jaksa Penyidik bidang Pidana Khusus pada kejaksaan negeri Tojo Una Una melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan sarana informasi / jaringan internet di 10 kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una Una, dengan menetapkan status tersangka inisial WT sebagai Direktur CV. DIAN PRATAMA selaku Penyedia.Ungkap Laode Moh. Nuzul
dimana sebelumnya Jaksa Penyidik telah menetapkan status tersangka kepada MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka WT disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,WT langsung dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(*)