BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluSOROTAN

Kejati Sulteng Tahan Tersangka Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022

Bidiksulteng.com,Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan Tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022 pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Identitas Tersangka sebagai berikut :

1. Nama Lengkap : TRI PURNOMO, tempat lahir : Pacitan, Umur / tanggal lahir : 61 tahun / 13 Maret 1963, jenis kelamin : Laki – Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Jalan pinggir rawa RT / RW 002/003 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat, Agama : islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur CV Satria Bayu Aji), Pendidikan : SLTA. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024;

2. Nama Lengkap : FUAD ZUBAIDI, tempat lahir : Palu, Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 25 Desember 1975, jenis kelamin : Laki – Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Jalan Lagarutu BTN Permata Asri Blok B No. 12 Palu, Agama : islam, Pekerjaan : PNS / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pendidikan : S-3. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024;

Perbuatan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kedua Tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dan setelah pemeriksaan selesai kemudian terhadap Tersangka TRI PURNOMO langsung dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 september 2024 sampai dengan tanggal 12 oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024. Sedangkan terhadap Tersangka FUAD ZUBAIDI dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Penahanan;

Palu, 23 September 2024

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close